Pantau MinyaKita, Kanwil Makassar Temukan Awal Dugaan Tying Agreement oleh Distributor

Akbar
Minyak Goreng Rakyat. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNewsGowa.id - KPPU Kanwil VI Makassar terus melakukan pemantauan terhadap distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau yang dikenal dengan Minyakita, Selasa (7/2/2023).

Hasil pantauan di lapangan, Tim KPPU Makassar mendapatkan informasi perihal adanya perilaku distributor yang menjual Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lainnya dari Distributor.

Penjualan bersyarat atau Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dari Perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami telah mendapatkan informasi para pihak yang terkait, segera akan kami panggil untuk dimintai keterangan”, ujar Hilman Pujana, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar.

Lebih lanjut, Hilman menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami praktik Tying Agreement atau praktik pembelian bersyarat lainnya pada produk Minyakita agar melaporkan ke KPPU Kanwil VI melalui  081224420889 (WA/Telepon).



Editor : Thamrin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network