SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Eksekusi Lahan dan Bangunan Rumah oleh Juru Sita Pengadilan Tinggi Negeri Sungguminasa, berlangsung di kelurahan Tamarunang, Tamarunang Indah, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diwarnai keributan, Selasa (8/3/2023).
Salah satu penghuni rumah FD (21) tahun selaku tergugat yang menolak dieksekusi, sempat melakukan perlawanan dengan mengancam serta mengusir petugas polisi menggunakan sebilah parang.
Tergugat Usir Polisi Pakai Parang
Diketahui FD putra pertama dari SJ (Ayah) dan NN (ibu). Setelah kedua orangtuanya bercerai, sang ayah SJ (46) tahun, telah menjual rumah yang ditinggalinya kepada pemohon ekseskusi tanpa sepengetahuan dan pengakuan dari FD dan NN.
FD mangaku telah menempati rumahnya selama belasan tahun semenjak kedua orang tuanya belum bercerai.
"Kami sekeluarga sudah tinggal selama belasan tahun dirumah ini pak, jadi kami menolak dieksekusi," ujarnya sedih.
Meski FD anak dari SJ selaku pemilik rumah melakukan penolakan, pihak juru sita dari Pengadilan Negeri Sungguminasa tetap membacakan surat keputusan dan melakukan proses Eksekusi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Somba Opu dan Polres Gowa.
Tempat yang sama, Armin Alwi selaku Pendamping Hukum dari Pemohon (NH) sekaligus pembeli dari rumah tersebut memberi pernyataan.
Lokasi Eksekusi, Armin Alwi dan Suami NH Pemohon (penggugat)
"Eksekusi rumah ini terjadi karena sebelumnya proses mediasi antara kedua belah pihak kami anggap tidak berhasil. Adapun terkait proses Ekseskusi ini berlangsung karena hasil keputusan dari Pengadilan Tinggi Negeri Sungguminasa," kata Armin.
Dalam hal ini, rumah berhasil dieksekusi dan dikosongkan. FD dan kakaknya serta isi dalam rumah sementara ditempatkan di sebuah rumah kontrakan, Mawang, Kabupaten Gowa.
Editor : Revin
Artikel Terkait