Korban Kecelakaan Maut Jadi Tersangka, Keluarga Tolak Gelar Perkara Polres Gowa

Palallo
Keluarga Korban Kecelakaan Tuntut Polres Gowa Transparan - Foto InewsGowa.id/Palallo

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id  - Keluarga Korban Laka Maut yang telah merenggut dua nyawa warga Resky Prabowo (24) dan Nurhayat (21) warga Kelurahan Barombong Kebupaten Gowa, yang terjadi (18/5/23) lalu, menuntut transparansi.

Abul Aziz kerabat Korban yang ditemui wartawan mengatakan, pihak keluarga sangat tidak habis pikir hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

" Pihak kepolisian terlalu cepat menyimpulkan hasil gelar perkara yang hanya berselang beberapa hari saat keluarga masih sedang berkabung" kata Abdul Aziz kerabat keluarga Nurhidayat

Bahkan pihak keluarga menurut menurut Abdul Aziz, menolak hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian polisi Polres  Gowa.

" Penyidik menyebut pihak pengendara motor yang tersangka karena mencuri jalur dan tidak memiliki lampu menyala padahal hasil CCTV menunjukkan, lampu motor itu jelas menyala dan pengendara motor tetap berada di jalurnya," Ungkap 

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian untuk lebih objektif menangani kasus yang telah merenggut nyawa dua orang kerabatnya.

" Kita berharap Polres Gowa objektif menangani kasus ini, jangan terkesan sepihak yang hanya mendengarkan dan menghadirkan saksi sepihak," Tutup Abdul Aziz.

Pihak Kopolres Gowa yang diwakili Kanit Laka IPDA Heri Siswanto menerima perwakilan Keluarga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara sesuai dengan prosedur

" Dari hasil gelar perkara yang dilakukan menunjukkan, kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya," Ujarnya.

"Adapun kendaraan mobil yang pertanyakan itu ada di Polsek Batangkaluku silahkan di cek,"  Jelasnya 

Sebelumnya, Tabrakan maut yang terjadi di Poros Manggalli Kecamatan Palangga (18/5/23) lalu, antara Mobil Pick up dengan Sepeda Motor Vespa mengakibat pengendara (Reski Prabowo dan Nur Hidayat) yang saat itu berboncengan tewas ditempat.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit lakalantas Polres Gowa menetapkan pengedara motor dalam hal ini Resky sebagai tersangka, yang menurut polisi pengendara motor diluar jalur dan lampu utama motor tersebut tidak menyala.

Hasil tersebut kemudian ditolak oleh pihak keluarga korban meninggal dunia sebab menurutnya hasil gelar perkara hanya melibatkan pihak pengendara mobil.

Editor : Thamrin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network