Orangtua Diminta Tetap Jaga Masa Depan Anak Selama Proses Peradilan

Vitrianda Hilba Siregar
Semua orangtua tentu ingin agar anak-anak mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang baik. Foto: Ilustrasi/Freepik

JAKARTA, iNewsGowa.id - Semua orangtua tentu ingin agar anak anak mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang baik, mendapatkan layanan pendidikan, dan terhindar dari ancaman kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku.

Namun, kehidupan seringkali tidak selalu seindah yang diharapkan. Sejumlah anak di Indonesia terpaksa berurusan dengan hukum sebagai pelaku kejahatan. Situasi yang sulit ini tercermin dalam data yang disajikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam periode 2016-2020, KPAI mencatat bahwa ada 655 anak yang harus menghadapi konsekuensi hukum karena terlibat dalam kekerasan. Dari jumlah tersebut, 506 anak terlibat dalam kekerasan fisik dan 149 anak terlibat dalam kekerasan psikis. Fenomena anak yang berperilaku nakal dan berakhir sebagai pelaku kejahatan adalah hal yang mengkhawatirkan.

Penanganannya tidak hanya menjadi tanggung jawab orangtua dan keluarga, melainkan juga merupakan tantangan besar. Di sisi lain, selama proses hukum berjalan, hak-hak dan privasi anak harus tetap dijaga karena mereka adalah anak-anak.

Di Indonesia, sistem peradilan untuk anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-undang ini mengatur batasan usia anak yang terlibat dalam kasus hukum, yaitu mereka yang berusia antara 12 hingga kurang dari 18 tahun.

Sistem Peradilan Anak di Indonesia dengan tegas menerapkan konsep keadilan restoratif dan proses diversi. Keadilan restoratif adalah proses diversi di mana semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana bekerja sama untuk mencari solusi dan merancang tindakan pemulihan tanpa tujuan pembalasan. Keadilan restoratif adalah pendekatan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan bahwa prinsip restoratif dan diversi diterapkan untuk menjaga kesehatan mental anak dan mencegah stigmatisasi anak yang terlibat dalam masalah hukum. Dengan cara ini, anak-anak dapat kembali ke lingkungan sosial mereka tanpa rasa takut dicap sebagai pelaku kejahatan.

Usman Kansong juga menyebut beberapa tujuan dari proses diversi. Pertama, mencapai perdamaian antara korban dan anak. Kedua, menyelesaikan kasus anak di luar proses peradilan. Ketiga, menghindari anak dari penjara.

"Dalam proses peradilan ini, anak harus didampingi oleh pejabat yang memiliki pemahaman khusus tentang masalah anak. Bahkan, dalam penyelidikan kasus anak, penyidik wajib meminta pandangan dari pembimbing kemasyarakatan," kata Usman Kansong. Lebih lanjut, Usman Kansong menjelaskan bahwa prinsip restoratif dan diversi ini terus disosialisasikan agar masyarakat memahami dan teredukasi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah agar sistem ini dapat memprioritaskan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak.

"Kita berharap anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum tetap memiliki peluang masa depan yang lebih baik. Kami dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik telah berupaya keras untuk menyebarkan informasi mengenai hal ini melalui berbagai saluran media yang dikelola. Selain itu, kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama menjaga dan melindungi identitas anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum," ujar Usman Kansong.

Sejalan dengan prinsip perlindungan anak, anak yang terlibat dalam kejahatan atau berkonflik dengan hukum tetap memiliki hak-hak yang harus dijamin. Hukuman bagi anak-anak harus berbeda dengan hukuman bagi orang dewasa, karena anak-anak memerlukan pendidikan untuk mengubah perilaku mereka di masa depan. Jika anak terlibat dalam kejahatan, mereka harus diberikan penanganan hukum khusus yang bertujuan memberikan hukuman yang positif, tanpa pengalaman yang tidak menyenangkan. Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjalani hukuman tetap menerima hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan dan privasi mereka terjaga.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network