MAKASSAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel, melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah toko (Ruko) milik KJ yang diduga sebagai Bandar Narkoba, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bone, Jum'at (19/1/2024).
Diketahui, Tim BNNP Sulsel saat itu bersenjata lengkap, beserta anjing pelacak masuk kedalam Ruko tersebut waktu itu sedang dalam keadaan kosong ditinggal pemliknya. Dari hasil penggeledahan BNNP Sulsel mengamankan sebuah koper.
Terkait hal itu, Penasehat Hukum (PH) KJ alias Lewa, Sya'ban Satono menyampaikan sebagian kronologi peristiwa tersebut hingga mengungkap fakta sebelum pihak BNNP Susel melakukan penangkapan terhadap KJ.
Menurut Sya'ban Sartono, terjadinya penggerebekan dan penggeledahan Ruko milik KJ, Tim BNNP Sulsel lebih dulu sudah melakukan penangkapan dan telah mengamankan seorang pelaku bandar Narkoba berinisial Un, pada September 2023 lalu, di Makassar.
"Dari hasil penangkapan 4 bulan lalu inilah, Tim BNNP Sulsel melakukan pengembangan kasus hingga tercatut juga nama KJ didalamnya," kata Sya'ban, didampingi dua rekannya, Senin (29/1/2024), di HM Kopi, Kabupaten Gowa.
Diungkapkan oleh Sya'ban, sebelum terjadinya penangkapan, menurut KJ, dirinya sempat ngopi bareng oknum BNNP Susel di Cafe Anomali, Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Senin (15/1/2024).
"Ada apa, KJ yang ditarget DPO, sempat ngopi bareng dengan salah seorang oknum BNNP Sulsel di tempat yang sama, saat itu pula terjadinya penangkapan terhadap klien saya, di Cafe Anomali, Hari Senin 15 Januari 2024," ungkap Sya'ban.
Ditambahkan Sya'ban, saat melakukan penggerebekan, penggeledahan, dan penangkapan, pihak BNNP Sulsel tidak disertai atau tidak memperlihatkan surat izin permohonan dari pengadilan beserta surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Pada waktu penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan, menurut KJ, pihak BNNP Sulsel tidak disertai atau tidak memperlihatkan surat izin dari pengadilan, beserta surat penangkapan dan penahanan terhadap klien saya," beber Sya'ban.
Menanggapi semua perihal tersebut, Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Agustinus Sollu, melalui Kasi Intelejen BNNP Sulsel, Syahril Said mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap KJ, sudah sesuai prosedur dan atas surat perintah penangkapan dan penahanan.
"Penangkapan dan penahanan berdasarkan surat perintah donk, dan itu wajib kami memperlihatkan kepada pelaku. Terkait adanya ngopi bareng di Cafe Anomali, itu adalah tehnik kami tersendiri, bagaimana cara agar pelaku keluar dari sarangnya dan dapat ditangkap," tutur Syahril Said, lewat telepon selular, Selasa (30/1/2024).
Ditambahkan Syahril, mengenai penggerebekan dan penggeledahan di Ruko milik KJ, itu juga berdasarkan surat izin yang dilkeluarkan oleh pengadilan.
"Berdasarkan surat izin yang diterbitkan oleh pengadilan itulah kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di Ruko KJ. Dari itu penyidik sudah memperlihatkan surat izin tersebut dan mengundang tokoh-tokoh masyarakat sebelum mengambil tindakan," tutur Syahril.
Lanjut disampaikan Sya'ban, mengenai sertifikat dan satu unit mobil milik KJ juga ikut disita oleh BNNP Sulsel.
"Apa hubungannya kasus ini, sehingga sertifikat dan satu unit mobil milik KJ juga ikyt disita oleh BNNP Sulsel," kata Sya'ban.
Menanggapi hal tersebut, Syahril lanjut mengatakan akan mendalami lebih lanjut
"Untuk sementara masih didalami apakah ada keterkaitan atau tidak, tentu apabila tdk ada keterkaitan akan kami kembalikan," tanggap Syahril.
"Sekarang yang bersangkutan (KJ) telah kami tahan di rutan BNNP Sulsel, untuk barang buktinya belum bisa kami sampaikan ke teman-teman media," tutupnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait