TAKALAR, iNews.id - Belum cairnya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi (BHPR) selama lima bulan membuat kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Takalar kian menjerit. Gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa tak kunjung bisa dicairkan oleh 86 Desa.
Akibat dari keterlambatan pencairan ADD dan BHPR tersebut akan berakibat pada terganggunya pelayanan dari aparat desa. Pasalnya, aparat desa di mengancam untuk melakukan mogok kerja. Hal itu dilakukan lantaran mereka tidak digaji selama berbulan-bulan.
Terbukti saat ini, sejumlah perangkat Desa di Takalar yang tak ingin disebutkan mengaku makin mengeluh terhadap pihak terkait yang sekan tak peduli dengan nasib mereka di Desa. Sebab kata dia, hak-hak perangkat desa sejak bulan Januari hingga Mei 2024 tak kunjung dicairkan.
"Tidak dicairkannya anggaran ADD dan BHPR itu berimbas pada tersendatnya siltap kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di Takalar, ini membuat semua perangkat Desa mengancam akan mogok kerja, keterlambatan ini membuat kami menjerit, kasian," kata salah satu Perangkat Desa, Senin (20/5/2024).
Menurut dia, kekecewaan para perangkat desa itu sangat mendasar. Sebab, selain belum cairnya siltap atau gaji selama lima bulan pada 2024. Padahal sejumlah kepala Desa sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Takalar.
"Sebaiknya hak-hak kami segera dipenuhi, kasian kami pak lima bulan tak terima gaji, kami juga ingin hidup," tegasnya.
Sementara sebelumnya, sekitar tanggal 26 bulan 4 lalu, pemerintah kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial dan Pemerintah Desa (Dinsos dan PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin telah berjanji bahwa pihaknya sudah merencanakan pekan depan semua Kepala Desa bisa mengurus pencairan ADD triwulan pertama untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2024.
"Insya Allah pekan depan, selaku Kepala Dinsos dan PMD Takalar, kami akan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, untuk permintaan pencairan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi (BHPR)," kata andi Rijal Mustamu.
Andi Rijal Mustamin juga menyampaikan, bahwa penyebab pencairan ADD di Takalar lambat karena sebelum diterbitkan, Perbup ADD itu dilakukan harmonisasi dulu di Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemudian dilanjutkan evaluasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Sulsel.
"Alhamdulillah setelah melewati proses yang panjang, Peraturan Bupati (Perbup) ADD dan BHPR kami telah serahkan ke pak Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk dipelajari isi dan aturan didalam Perbup tersebut" tandas Andi Rijal Mustamin.
Kemudian pernyataan yang sama, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara mengatakan anggaran untuk pembayaran ADD sebesar Rp63.301.380.000 yang terbagi 86 Desa di Takalar sudah siap.
Editor : Revin
Artikel Terkait