MAKASSAR, iNews.id - Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilu kada tahun 2024 rencananya akan digelar pada 6 Februari 2025. Namun, untuk daerah Sulawesi Selatan sendiri terdapat 11 Kepala Daerah yang ditunda pelantikannya.
Hal itu disebabkan adanya sengketa Pemilu kada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari data yang berhasil di himpun, 11 Kepala Daerah yang ditunda pelantikannya yakni Walikota Makassar, Walikota Palopo, Walikota Parepare, Bupati Bulukumba, Bupati Takalar, Bupati Toraja Utara, Kota Parepare, Bupati Pinrang, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Jeneponto, Bupati Pangkep dan Pelantikan Gubernur Sulsel.
Sementara 14 Bupati di Sulawesi Selatan yang di Jadwalkan akan dilantik pada 6 Februari mendatang yaitu Bupati dan Wakil Bupati Gowa,
Bupati Bantaeng, Bupati Sinjai, Bupati Bone, Bupati Barru, Bupati Soppeng, Bupati Wajo, Bupati Luwu, Bupati Luwu Utara, Bupati Luwu Timur, Bupati Tana Toraja, Bupati Enrekang dan Bupati Sidrap.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). DPR dan pemerintah sepakat pelantikan digelar pada 6 Februari.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025) yang lalu. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara,” kata Ketua Komisi 2 DPR-RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Namun kata dia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," ujarnya membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Editor : Asward
Artikel Terkait