700 Napi Padati Lapas Narkotika Gowa, Handphone Jadi Fokus Razia Petugas

Akbar
Kantor Lapas narkotika kelas IIA, Sungguminasa, Jalan Lembaga Bollangi, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

SUNGGUMINASA, iNews.id - Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menghadapi kondisi kelebihan kapasitas hingga lebih dari 100 persen. Dari daya tampung ideal sekitar 300 orang, jumlah warga binaan yang menghuni lapas tersebut sudah mencapai sekitar 700 orang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, mengakui bahwa kondisi overkapasitas menjadi salah satu kendala utama. Namun demikian, pihaknya masih berupaya mengelola situasi agar tetap kondusif. 

“Untuk kapasitas memang sudah over 100 persen lebih, tapi Alhamdulillah sampai saat ini masih bisa ditangani,” ungkap Gunawan saat ditemui di kantornya, Selasa (23/9/2025). 

Terkait isu peredaran narkotika yang kerap disebut-sebut dikendalikan dari dalam lapas, Gunawan menegaskan hal tersebut tidak benar. 

Menurutnya, penggunaan telepon genggam (HP) oleh warga binaan sering menjadi pemicu munculnya isu tersebut.“Sebenarnya dari adanya HP itu. Makanya kita terus tekan. Setelah dicek, isu yang menyebut narkoba dikendalikan dari dalam lapas itu tidak benar,” jelasnya.

Untuk mencegah peredaran barang terlarang, pihak lapas rutin melakukan razia. Hasil razia terakhir, barang yang paling sering ditemukan bukan narkotika, melainkan barang-barang sederhana seperti sendok dan kabel.“HP jarang lagi ditemukan karena sudah kami tekankan. Razia itu rutin dilakukan,” kata Gunawan.

Dia juga menegaskan pihaknya melakukan pengawasan internal terhadap petugas, agar tidak ada yang terlibat dalam praktik ilegal. 

“Kami terus mengingatkan anggota, jangan sampai menjadi kurir di dalam. Kami tekankan juga ke keluarga mereka lewat Dharma Wanita,” tambahnya.

Mengenai komunikasi warga binaan dengan keluarga, Lapas Sungguminasa telah menyiapkan layanan wartel khusus (wartus) berbayar yang bekerja sama dengan pihak ketiga. “Kalau mau komunikasi dengan keluarganya, ada memang fasilitasnya. Jadi tidak perlu pakai HP ilegal,” ujarnya. 

Gunawan menyebutkan, apabila masih ditemukan HP ilegal di dalam lapas, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Kalau ditangkap itu pelanggaran berat. Kita sel, tidak dapat hak kunjungan selama satu minggu, dan tidak dapat remisi selama sembilan bulan,” tegasnya.

Sementara terkait teknologi signal jammer yang sempat digunakan di awal tahun 2000-an, Gunawan mengatakan alat tersebut sudah tidak bisa diterapkan lagi karena menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. “Sinyal masyarakat ikut terputus, jadi banyak komplain,” jelasnya.

Dengan berbagai langkah tersebut, pihak Lapas Narkotika Sungguminasa berharap dapat terus memperketat pengawasan, mengurangi potensi penyalahgunaan HP, sekaligus menjaga ketertiban di tengah kondisi kelebihan kapasitas penghuni.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network