SUNGGUMINASA, iNews.id - Polres Gowa berhasil meringkus 12 anggota geng motor yang meresahkan warga dengan senjata busur. Dari jumlah tersebut, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kawanan geng motor itu menyerang warga di Kecamatan Pallangga. Akibatnya, seorang warga mengalami luka di tangan akibat terkena busur.
“Delapan orang telah ditetapkan tersangka. Sisanya masih dalam pemeriksaan,” ujar Aldy saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Selasa (30/9/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat ketapel, 30 anak panah, sebilah golok, empat unit motor, serta 363 butir tramadol. Barang bukti obat keras itu akan diserahkan ke Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah,” tegas Aldy.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menambahkan, delapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Sementara itu, tersangka anak di bawah umur akan diproses sesuai hukum acara peradilan anak.
Editor : Abdul Kadir
Artikel Terkait
