Kronologi HP Masuk Lapas Narkotika Sungguminasa hingga Viral

Akbar
Ilustrasi. (iNews.id/Akbar).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa membeberkan kronologi awal penggunaan handphone (HP) oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang belakangan viral di media sosial. Namun, hingga kini, waktu pasti masuknya HP ke dalam lapas masih dalam pendalaman.

Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, membenarkan adanya pelanggaran penggunaan HP oleh WBP sebagaimana yang terlihat dalam video berdurasi 33 detik yang beredar luas.

“Yang jelas, kami tidak melakukan pembiaran. Pelanggaran ini tergolong berat dan sudah kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gunawan kepada iNews.id, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap WBP yang bersangkutan, pihak lapas mengungkapkan bahwa HP tersebut diduga diperoleh dari narapidana yang telah bebas sebelumnya.

“Menurut keterangan WBP, HP itu didapat dari WBP yang sudah bebas sebelumnya. Namun kami belum tahu pasti kapan HP tersebut masuk. Keterangan ini masih kami dalami,” jelas Gunawan.

Ia menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersifat rahasia.

“Hasil BAP bersifat internal. Yang jelas, kami sudah melaporkan ke Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ditjenpas, serta dimasukkan dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” tambahnya.

Gunawan juga menepis dugaan lemahnya pengawasan. Ia memastikan bahwa standar operasional prosedur (SOP) pengamanan tetap diterapkan secara rutin.

“SOP penggeledahan badan dan barang bagi pengunjung, titipan makanan, serta WBP setelah dibesuk sudah kami terapkan. Sidak dan razia blok hunian juga sering kami lakukan,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengakui masih adanya celah yang kini tengah dievaluasi menyeluruh. Atas pelanggaran tersebut, WBP yang terekam dalam video telah diberikan sanksi tegas.

“WBP dimasukkan ke kamar sel strap, ditunda hak remisi dan hak integrasi, serta tidak mendapatkan hak kunjungan keluarga sesuai aturan,” ungkap Gunawan.

Terkait dugaan keterlibatan petugas, Kalapas menegaskan tidak akan memberikan toleransi.

“Jika ditemukan keterlibatan petugas, akan kami periksa dan dijatuhi sanksi tegas sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Narkotika Sungguminasa menyatakan masih mendalami jalur masuk HP ke dalam lapas, termasuk kemungkinan adanya celah pengawasan lain yang dimanfaatkan.

Pihak lapas memastikan akan melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Editor : Abdul Kadir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network