Pengrusakan Kantor Pos Sungguminasa, Polisi Amankan 3 Orang dan Buru Pelaku Lain

Akbar
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman Saat Meninjau Kantor Pos Sungguminasa. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, turun langsung meninjau Kantor Pos Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (8/10/2026).

Peninjauan dilakukan sehari setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026) dan berujung pada dugaan pengrusakan fasilitas Kantor Pos Sungguminasa.

Kapolresta Gowa datang bersama Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol. Djoko Purnomo, S.I.K., M.H., serta Dirsamapta Kombes Pol. Hery Sasangka. Mereka mengecek langsung kondisi lokasi sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa.

"Yang rusak cuma pintu kaca. Jadi saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan tiga orang. Kami masih akan menelusuri dan kemungkinan akan ada beberapa orang lagi yang akan dimintai keterangannya," terang Muh Yusuf.

Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, saksi, serta pengumpulan barang bukti terus dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Status hukum terhadap pihak yang diamankan juga masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Muh Yusuf menyebut, bahwa PT Pos Sungguminasa telah membuat laporan resmi terkait dugaan pengrusakan fasilitas tersebut.

"PT Pos telah melapor secara resmi. Jadi taksiran kerugian ada sekitar Rp5 juta," ujar Kombes Pol. Muh Yusuf Usman.

Polresta Gowa kini masih mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi dengan barang bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap dilakukan secara tertib dan tidak berujung pada tindakan anarkis maupun pengrusakan fasilitas umum.

Polisi menegaskan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus menghormati ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak lain.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network