MAKASSAR, iNews.id - Sebuah akun Instagram (IG) Makassar Terekam menjadi sorotan setelah mengunggah sebuah flyer berisi peta konflik (Mapping) yang mengaitkan nama A Nasrun Dg Tarang dengan dugaan pendanaan aktivitas geng motor di Makassar.
Unggahan tersebut muncul pada Rabu (7/10/2026) dan kemudian beredar luas setelah sejumlah warga mengambil tangkapan layar pada Kamis (8/10/2026).
Dalam flyer yang beredar, akun tersebut menampilkan foto, alur, serta narasi yang menghubungkan nama A Nasrun Dg Tarang dengan kelompok geng motor yang disebut meresahkan masyarakat di Kota Makassar.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah keras oleh Nasrun Dg Tarang.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan pendanaan maupun dukungan kepada kelompok geng motor sebagaimana yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
"Itu fitnah dan tidak berdasar. Saya tidak pernah danai geng motor. Itu tuduhan keji yang mencemarkan nama baik saya dan keluarga. Peta-peta yang dibuat itu karangan," ujar Dg Tarang.
Kuasa hukum Dg Tarang, Imam, S.H, menilai konten yang diunggah akun IG Makassar Terekam berpotensi merugikan nama baik kliennya.
Menurutnya, tuduhan yang disebarluaskan kepada publik semestinya didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar narasi atau infografis yang belum terverifikasi.
"Klien kami dirugikan. Akun tersebut dengan sengaja menyerang kehormatan dengan menuduhkan suatu hal tanpa bukti, dan disebar agar diketahui umum. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE Pasal 27A," tegas Imam.
Dg Tarang juga menyampaikan pandangan pengamat media sosial, Dr. Muh. Nur, SH, yang mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten berisi tuduhan terhadap seseorang.
Menurutnya, penyebaran peta konflik atau infografis yang memuat tuduhan tanpa dukungan bukti hukum yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Media sosial bukan ruang bebas untuk menuduh. Kalau ada dugaan pendanaan geng motor, laporkan ke polisi dengan bukti, bukan membuat peta tuduhan di Instagram," ujar Dr. Muh. Nur, sebagaimana disampaikan kepada Dg Tarang.
Hingga berita ini diterbitkan, akun Instagram yang dimaksud masih dapat diakses dan unggahan tersebut disebut belum dihapus. Pihak akun juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dimuat dalam flyer tersebut.
Sementara itu, Nasrun Dg Tarang menyatakan telah melaporkan akun tersebut ke Polresta Gowa pada 8 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri substansi unggahan, termasuk pihak yang membuat dan menyebarluaskan konten tersebut.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan tuduhan terhadap seseorang sebelum kebenarannya terverifikasi.
Pembuktian atas dugaan tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Editor : Revin
Artikel Terkait
