SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Status Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa segera memasuki tahapan berikutnya. DPRD Gowa memastikan akan menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah provinsi, kemudian menjadwalkan rapat pimpinan untuk membahas pelaksanaan rapat paripurna pengusulan bupati definitif.
Langkah tersebut menyusul keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menandatangani SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026), Tito menjelaskan bahwa Darmawangsyah belum bisa ditetapkan sebagai bupati definitif karena masih ada tahapan formal yang harus diselesaikan DPRD Gowa.
"Menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif," tegas Tito.
Menurut Mendagri, pengangkatan bupati definitif harus didasarkan pada usulan resmi DPRD melalui mekanisme rapat paripurna. Setelah usulan tersebut diterima, pemerintah pusat akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Merespons penjelasan Mendagri, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut setelah menerima dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
DPRD Gowa dijadwalkan menerima SK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Jumat (16/10/2026). Setelah itu, pimpinan DPRD akan membahas tahapan kelembagaan menuju rapat paripurna.
"Besok DPRD Gowa akan menerima SK di Kantor Gubernur. Setelah itu, kami langsung menjadwalkan rapat pimpinan untuk membahas tahapan menuju paripurna pengesahan definitif," ujar Hasrul.
Ia menegaskan, DPRD Gowa telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, terkait tindak lanjut keputusan Mendagri tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Gubernur Sulsel. Tentu DPRD Gowa akan segera melakukan tahapan kelembagaan sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa DPRD Gowa akan segera memproses tahapan lanjutan setelah dokumen keputusan diterima secara resmi.
Menunggu Tahapan Formal Pengangkatan Definitif
Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 1 Oktober 2026 terkait permohonan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa.
Dengan terbitnya SK Mendagri, Darmawangsyah Muin menjalankan tugas pemerintahan sebagai Plt Bupati Gowa. Namun, status tersebut berbeda dengan jabatan bupati definitif yang memerlukan proses pengusulan dan keputusan pengangkatan sesuai mekanisme hukum.
Karena itu, tahapan yang akan dibahas pimpinan DPRD Gowa menjadi bagian penting dalam proses menuju kepastian kepemimpinan daerah.
Setelah menerima SK, DPRD Gowa akan membahas agenda kelembagaan dan penjadwalan rapat paripurna. Selanjutnya, proses pengusulan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah DPRD Gowa dalam menuntaskan tahapan tersebut. Masyarakat menanti kepastian proses transisi kepemimpinan agar pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa tetap berjalan lancar.
Dengan koordinasi antara DPRD Gowa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, proses menuju penetapan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif diharapkan berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan.
Editor : Revin
Artikel Terkait
