get app
inews
Aa Read Next : Dirgahayu ke 79 RI, 781 Warga Bianaan Narkotika Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

SPPI Tuntut Bupati Gowa Bubarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah

Rabu, 01 Februari 2023 | 18:47 WIB
header img
Unjuk Rasa SPPI Tuntut Yayasan Nur Mutiara Dibubarkan

GOWA, iNewsGowa.id - Serikat perjuangan pemuda Islam (SPPI) mengelar aksi unjuk rasa  mereka melakukan aksi, meminta Pemerintah kabupaten Gowa untuk membubarkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, yang diduga terkesan bertolak belakang dengan kaidah dasar Islam yang berpatokan pada Al-Qur'an dan Hadits. 

Pantauan awak media, sekitar Pukul 14.00 Wita massa aksi SPPI dari arah Jalan Tumanurung Raya, menuju kantor Bupati Gowa. Rabu (1/2/23).

Terlihat  massa aksi saling berboncengan, berhenti didepan pagar kantor bupati, melakukan orasi secara bergantian. Mengunakan mikrofon.

Sebagian massa aksi membakar ban bekas membuat asap hitam tebal.

Sementara itu, sejumlah aparat kepolisian mengawal aksi demontrasi yang sedang berlangsung terlihat juga kepolisian mengatur lalulintas yang sempat tersendat.

Aan Duhar sebagai jenderal lapangan, menyebut 3 poin tuntutan SPPI.

Meminta pemerintah kabupaten Gowa, MUI, Kemenag, serta seluruh instansi terkait menghentikan aktivitas diduga aliran sesat.

Mendesak MUI Provinsi Sulawesi Selatan, dan MUI kabupaten Gowa,  untuk segera mengeluarkan Fatwa Secara tertulis, yang menyatakan bahwa faham yang dikembangkan yayasan Nur Mutiara Makrifatullah bertentangan dengan ajaran Islam.

Meminta Pemda Gowa menindak tegas yayasan Nur Mutiara Makrifatullah.

"Menurut jenlap kami menduga yayasan Nur Mutiara Makrifatullah tidak memiliki izin secara administrasi pendirian yayasan di kabupaten Gowa," tegasnya

Serikat perjuangan pemuda Islam, melanjutkan Orasinya depan kantor kementerian agama ( Kemenag) kabupaten Gowa.

Editor : Thamrin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut