Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Manggarupi Gowa Makin Berkembang, Jadi Pilihan Menarik untuk Hunian dan Investasi
Advertisement . Scroll to see content

Setelah Dilapor ke Polisi, Ketua LSM Akan Beberkan Hasil Kekayaan Oknum Kades di Gowa

Jum'at, 03 Februari 2023 | 10:39 WIB
  • author Palallo
Setelah Dilapor ke Polisi, Ketua LSM Akan Beberkan Hasil Kekayaan Oknum Kades di Gowa
Amiruddin Kr Tinggi

GOWA, iNewsGowa.id - Ketua LSM GPK Gempa Amiruddin Kr Tinggi bakal buka-bukaan harta kekayaan Burhan selama menjabat jadi Kepala Desa (Kades) Buakkang, Kabupaten Gowa selama dua (2) Periode.

Melalui sambungan telepon Amiruddin mengatakan akan melaporkan Kades Burhan dari hasil temuan LSM Gempa.

"Jika disalahkan, saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Saya tidak menyerang pribadinya (Kades Burhan),"tegasnya, pada Kamis (02/02/23) Malam.

Amiruddin mengaku hanya menyoroti pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).

Menurutnya, tidak sebanding pendapatan Gaji seorang kepala desa kisaran Rp2,7 Juta/ Bulan dengan aset kepemilikan Kades saat ini.

"Memiliki tiga Rumah dan beberapa kendaraan; roda dua dan roda Empat, tidak mungkin itu hasil penjualan sapi," bebernya.

Amiruddin juga menyebut Kades Burhan pernah beberapa kali mendatangi kantor LSM Gempa, namun ia tidak meladeninya.

"Ada apa mengundang saya di Warkop Boulevar dan mendatangi kantor saya?" Ungkapnya.

Dalam hal ini Kuasa hukum Kades Buakkang, Ridwan Basri menyebut Kliennya  menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

"Profesionalisme selaku kontrol sosial mesti ada, tidak boleh menjadikan persoalan itu 'ada'  untuk maksud tertentu. Apalagi membangun narasi terus menerus namun tidak bisa dibuktikan," katanya. Pada kamis (02/02/2023) Malam.

Informasi diperoleh iNewsGowa.id, lewat persinggungan pihak LSM GPK Gempa  Amiruddin Kr Tinggi dengan Burhan Kades Buakkang yang terjadi sejak tahun 2021 lalu.

Melalui media online sejak Tahun (2022-2023), LSM Gempa tidak hentinya menyoal pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bukakkan hingga merambah aset kepemilikan Burhan selama menjabat Kades Buakkang dua (2) periode.

Merasa dirugikan, pada Rabu (01/02/23) Kades Burhan didampingi dua kuasa hukum yakni advokat Ridwan Basri dan Erwin Natsir, melaporkan Ketua Umum GPK Gempa Indonesia di Polda Sulsel atas dugaan penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Revin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut