JAKARTA, iNewsGowa.id - Belasting Rijder adalah nama komunitas Motor Gede (moge) yang anggotanya adalah para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo. Nama komunitas itu menggunakan bahasa Belanda, Belasting memiliki arti pajak dan Rijder yang berarti pengendara.
Komunitas Belasting Rijder mendapat perhatian masyarakat setelah mencuatnya kasus pamer kendaraan mewah yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat eselon III di Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Harta Rafael disebut tak sesuai dengan profilnya.
Tak lama setelah kasus Mario yang menyeret ayahnya viral, turut beredar foto-foto dan video Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendari moge di bawah naungan komunitas Belasting Rijder. Setelah itu, akun Belasting Rijder hilang bak ditelan bumi, hanya tersisa tangkapan layar foto dan videonya di twitter, Senin (27/2/2023).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan untuk periode 31 Desember 2021, Suryo turut memasukkan kepemilikan motor gede dalam harta kekayaannya. Moge itu bermerek Harley Davidson Sportster 2003 seharga Rp 155 juta yang diperoleh dari hasil sendiri.
Selain itu, kekayaan dalam bentuk motor ada juga dengan merek Kawasaki ER6 2019 seharga Rp 52 juta yang diperoleh dari hasil sendiri. Ada juga motor Honda Beat, Honda Supra, serta merek Yamaha yang semuanya diperoleh dari hasil sendiri.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani turut menaruh perhatian atas viralnya komunitas moge Dirjen Pajak itu. Melalui akun Instagram resmi pribadinya (@smindrawati), ia memerintahkan agar komunitas moge Belasting Rijder DJP dibubarkan.
"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.
Ia mengatakan, meskipun moge itu diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai serta memamerkan moge bagi pejabat atau pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," perintah Sri.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tutupnya.
Berkaitan dengan hal ini, Sri Mulyani memerintahkan Dirjen Pajak, Suryo Utomo untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai sumber dan jumlah harta kekayaannya seperti yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Editor : Revin