get app
inews
Aa Read Next : Laksanakan Ops Patuh Pallawa 2024, Sat Lantas Polres Gowa Bagikan Brosur Sosialisasi

Warga Keluhkan Polsek Biringbulu Lamban Tangani Laporan Kasus Curnak

Jum'at, 19 Mei 2023 | 18:44 WIB
header img
Warga Keluhkan Laporan Kasus Pencurian Ternak, Polsek Biringbulu. Ilustrasi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Biringbulu Polres Gowa, diduga lamban menangani Kasus Pencurian Ternak (Curnak) diwilayah hukumnya, meskipun identitas diduga pelaku telah dikantonginya.

Hal ini bermula atas pengakuan Muh Ali (37) warga Desa Batu Ma'lonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, mengeluhkan lambannya penanganan kasus pelaporan di Polsek Biringbulu. Padahal laporannya itu sejak 08 Oktober 2022 lalu.

"Itu sudah saya laporkan pada tanggal 8 Oktober 2022, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Polsek Biringbulu," kata Muh Ali kepada iNewsGowa, Kamis (18/5/2023).

Muh Ali pun mengaku tidak habis pikir penyebabnya, padahal menurutnya identitas diduga pelaku telah dikantongi oleh pihak Polsek Biringbulu.

"Identitas pelaku sudah dikantongi, pelaku masih bebas berkeliaran, saat dipertanyakan perkembangan, saya selalu diminta sabar," ungkapnya.

Sebelumnya, di Polsek Manuju beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan laki SA (50) yang diduga telah melakukan Curnak, dari hasil interogasi, SA menyebut pelaku lainnya, termasuk pelaku Curnak milik Muh Ali di Biringbulu.

"Yang ditangkap itu mengaku mengetahui pencuri ternak saya, dari Informasi itu, saya menunggu perkembangan kasusnya Polsek Biringbulu," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Biringbulu melalui Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, AIPTU Syamsuddin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan tambahan.

"Masih butuh keterangan yang bisa membuat terang peristiwa yang diduga," kata AIPTU Syamsuddin melalui Via WhatsApp, Jumat (19/5/2023).

Selain itu, AIPTU Syamsuddin juga membenarkan pelaku Curnak di Polsek Manuju yang menyebut nama pelaku Curnak adalah milik Muh Ali

"Pelaku yang di Polsek Manuju Itu menyebut pelaku lainnya dari hasil didengarnya juga. Ditakutkan jika diberi surat panggilan besar kemungkinan bersangkutan akan melarikan diri," jelasnya.

Namun hal tersebut, AIPTU Syamsuddin menambahkan telah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Biringbulu. Hingga putusan gelar perkara akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

"Itu sudah kita koordinasi dengan pak Kapolsek, dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gelar perkara di Polres Gowa," tutupnya.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut