SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Peringati Hari Ulang Tahun (Haul) Akbar Syekh Yusuf Al Makassari yang ke 359 tahun berlangsung digelar di Jalan Syekh Yusuf, Makassar, Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (25/5/2023).
Syekh Yusuf Al Makassari adalah seorang ulama sekaligus dikenal sebagai Pahlawan Nasional yang diberi gelar Tuanta Salamaka Ri Gowa. Dalam Pelaksanaan Haul Akbar tersebut diperingati dengan cara melantunkan doa dan shalawat. Peringatan ini juga digelar sebagai bentuk penghargaan dan guna mengenang kembali jasa-jasa Syekh Yusuf semasa hidupnya dalam menyebarkan agama Islam dengan cara berdakwah hingga ke Benua Afrika.
Terkesan Sukses, Peringatan Haul Akbar Syekh Yusuf Al Makassari yang ke-359 tahun ini digelar atas Inisiasi Kejaksaan Negeri Gowa.
Selain dihadiri dari berbagai kalangan masyarakat, para majelis dan ulama, peringatan ini juga dihadiri dari beberapa pejabat Provinsi hingga Kabupaten/Kota Provinsi (Sulsel) antara lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Dandim 1409 Gowa Letkol Inf Muhammad Isnaeni Natsir, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak. Dan Masing-masing pejabat datang bersama jajarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa Yeni Andriani yang sekaligus selaku ketua panitia penyelenggara nampak terharu karena dirinya tidak menyangka pelaksanaan Haul Akbar tersebut dihadiri ratusan orang dari berbagai kalangan masyarakat, majelis, ulama maupun para pejabat yang datang dari berbagai kabupaten/kota Provinsi Sulsel.
"Perayaan Haul ini terselenggara atas nama pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kajati Sulsel guna lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan menggaungkan kembali budaya-budaya Islami, karena kita ketahui bukan hanya di Indonesia, Syekh Yusuf juga dikenal hingga keluar Negeri. Dan saya tidak menyangka kegiatan Haul ini bisa semeriah ini, padahal saya kurang mempublikasikannya," ucap Kajari Gowa nampak haru disesi wawancara.
Editor : Revin