get app
inews
Aa Read Next : Nasdem Takalar Pastikan tidak Mengusung Syamsari Kita, Hakim Tompo: Usulan dari Bawah

Infografis, Ditetapkan 4 Golongan yang Boleh Membeli Gas LPG 3 Kg

Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:53 WIB
header img
4 Golongan yang Bisa Membeli Gas LPG 3 Kg Menggunakan KTP. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pemakaian dan Pembelian Gas LPG 3 Kg untuk masyarakat mengalami peningkatan, dengan itu dianggap perlu pemerintah mengatur dengan cara membatasi agar pemakaian gas elpiji 3 Kg tepat sasaran, Sabtu (6/1/2023).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi mengumumkan persyaratan bahwa setiap individu yang berencana membeli gas LPG 3 kg harus terdaftar dalam sistem per Senin (1/1/2024).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa pembatasan ini didasarkan pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan telah direncanakan sejak lama untuk memastikan penyaluran gas tersebut tepat sasaran.

Tutuka menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap penurunan penjualan LPG non-Public Service Obligation (PSO), sementara konsumsi LPG subsidi terus meningkat hingga mencapai 8 juta ton.

Berikut dibawah ini keterangan gambar, 4 golongan yang boleh beli Gas LPG 3 Kg pakai KTP;


Keterang Gambar Gas LPG 3 Kg

Editor : Revin

Follow Berita iNews Gowa di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut