get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Gowa Turut Serta Penanaman Padi Program Ketahanan Pangan Mentan RI

Eks Pimpinan FPI Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini dari Bapas Jakarta Pusat

Senin, 10 Juni 2024 | 10:42 WIB
header img
Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Bebas Hari Ini. Foto Dokumen Pribadi

JAKARTA, iNews.id - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas murni pada Senin (10/6/2024) hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menegaskan, kliennya sudah tak terikat lagi sebagai warga binaan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Azis mengatakan, bebas murni kliennya didasari atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022.

Surat itu terkait Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824.

"Bahwa dengan telah bebasnya beliau maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih 2 tahun," ucap Azis.

Sementara itu, Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Per tanggal 10 Juni 2024, masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan an HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir, sehingga beliau secara resmi Bebas Murni.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut