TAKALAR, iNews.id - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulsel, mengeluhkan terlambatnya pencairan dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau BHPR Tahun 2024.
Kepala Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Takalar, Muh Rusli, mengatakan hingga saat ini dana BHPR desanya belum bisa dicairkan. Ia pun menilai seolah-olah ada kesengajaan pencairan dana tersebut diperlambat.
"Beberapa kepala desa di kab. Takalar turut mengeluhkan lambatnya pencairan dana BHPR, yang semestinya sudah masuk triwulan kedua," ujar Muh. Rusli saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Muh Rusli mengaku beberapa aparat desa sudah bolak balik ke kantor badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) namun belum ada kejelasan kapan dana tersebut bisa dicairkan.
"Bahkan, pihak dinas sosial dan PMD juga ikut menyarankan BPKAD agar lebih mempercepat pencairan BPHR karna hal ini akan berdampak pada pelayanan dikantor desa," urai Muh Rusli.
"Kami juga heran, tidak biasanya penyaluran dana BHPR terpisah dengan pencairan ADD, Barusannya begini, bahkan pihak keuangan juga tidak bisa memberikan alasan pasti kenapa BHPR tidak bisa dicairkan sementara ini sudah masuk semester pertama," sambung Rusli.
Ia pun berharap agar BPKAD Takalar segera melakukan pencairan dana BHPR sebab menurutnya, sejumlah program di 86 Desa belum termasuk desa pemekaran tak bisa jalan lantaran ketersediaan anggaran yang terbatas.
"Biasanya penyaluran dana ADD itu tidak terpisahkan dengan dana BHPR, kemudian pihak keuangan juga semestinya memberikan kepastian kepada kami para kepala Desa tentang jadwal pencairan yang sementara ini sudah masuk tahap triwulan pertama," tutupnya.
Sementara Kepala BPKAD Takalar, Rahmansyah Lantara saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memang belum bisa mencairkan dana BHPR tiap desa.
"Betul kami belum bisa cairkan dana itu, karna belum ada ketetapan dari Dinas Sosial dan PMD mengenai berapa besaran jumlah dana BHPR yang akan diberikan kepada tiap Desa. Jadi untuk lebih jelasnya sebaiknya konfirmasi dinas tersebut, tugas kami hanya mencairkan dana tapi pengaturan besaran nilainya perdesa bukan kami," kata Rahmansyah Lantara.
Editor : Revin