get app
inews
Aa Text
Read Next : Peran Huadi Group Tentang Komitmen Kemanusiaan Diakui Warga Bantaeng

Bawaslu Bantaeng Keluarkan Peringatan Larangan Nurdin Abdullah Jadi Juru Kampanye

Jum'at, 08 November 2024 | 20:04 WIB
header img
Tangkapan layar facebook yang menampilkan Nurdin Abdullah mengkampanyekan anaknya pada Rabu (6/11/2024) kemarin. Foto: Dok. Facebook/Muh. Siddiq Sholeh Sandi.

BANTAENG, iNewsGowa.idBawaslu Bantaeng telah memberi rekomendasi kepada KPU Bantaeng untuk melarang Nurdin Abdullah ikut berorasi dalam kampanye paslon 01 UJI-SAH. 

Ruslan, anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyebut, Nurdin Abdullah yang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi KPK seharusnya tidak boleh berkampanye.

"Kami kemarin sudah sampaikan ke KPU terkait itu. Bahwa berdasarkan PKPU 13, ada larangan bagi yang tidak terdaftar tim kampanye, tidak boleh menyampaikan, atau menjadi juru kampanye," tegas Ruslan, di Hotel Kirei, Kamis (7/11/2024).

Prof Nurdin Abdullah seolah tak mengindahkan teguran yang telah diberikan penyelenggara. Padahal menurut Ruslan, KPU telah melayangkan surat larangan untuk berkampanye.

"KPU juga sudah memberikan larangan tertulis," ujarnya.

Saat ditanya tentang tindak lanjut Bawaslu Bantaeng soal surat peringatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung kepada Nurdin Abdullah untuk tidak ikut berorasi dalam kampanye anaknya, Ruslan menyebut hal itu ditangani langsung oleh KPU.

Ruslan menegaskan, Bawaslu Bantaeng juga telah memberi rekomendasi kepada KPU soal adanya peringatan Bapas Bandung kepada Nurdin Abdullah.

"Kalau yang soal ini (surat peringatan Kepala Bapas) aduannya langsung ke KPU. Sudah ada yang masuk ke Bawaslu juga, dan kami sudah tindaklanjuti dengan memberi rekomendasi kepada KPU," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus suap dan gratifikasi KPK, Nurdin Abdullah, kembali naik panggung dan berkampanye untuk anaknya yang menjadi cabup Bantaeng, yakni M Fathul Fauzi Nurdin atau Uji Nurdin. 

Padahal sebelumnya, sudah ada surat peringatan dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung kepada Nurdin Abdullah pada 10 September 2024, agar yang bersangkutan tidak berorasi dalam kegiatan politik yang berpotensi meresahkan warga. 

Kepala Bapas Bandung, Ahmad Tohari, telah memeriksa dan memperingatkan Prof Nurdin Abdullah pada Selasa 10 September 2024 karena telah ikut berorasi saat deklarasi paslon UJI-SAH

Paling mutakhir, Nurdin Abdullah terpantau naik panggung dan ikut berorasi untuk Cabup 01 UJI-SAH pada Rabu (6/11/2024) malam, di Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng. Dia berorasi selama 5 menit 54 detik yang videonya viral di medsos.

Tidak hanya itu, sehari sebelumnya pada Selasa (5/11/2024), Nurdin Abdullah juga ikut berorasi pada kampanye UJI-SAH di Kampung Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Kita tunggu saja tindak lanjut KPU dan Bawaslu Bantaeng terkait larangan berkampanye buat Nurdin Abdullah. 

Editor : Abdul

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut