get app
inews
Aa Text
Read Next : Fungsionaris Badko HMI Sulsel Desak Dugaan TPPU di Balik Scincare Ilegal

Tersangka ASS Gembong Sindikat Uang Palsu Resmi Ditahan di Rutan Makassar

Selasa, 07 Januari 2025 | 23:27 WIB
header img
Gembong Sindikat Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding Resmi Ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Tersangka Gembong Sindikat Uang Palsu (Upal), Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Ia dipindahkan setelah sebelumnya menjalani perawatan medis selama sepekan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengonfirmasi pemindahan tersebut.

"ASS sudah kita jemput dari rumah sakit dan sudah kita lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar," ujarnya di Polres Gowa, Selasa (7/1/2025).

Reonald menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Annar sudah dinyatakan pulih, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

"Intinya saat ini kondisi ASS sudah sehat sehingga sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," kata Reonald, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Ia juga menyebutkan bahwa total tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini mencapai 18 orang, sementara dua tersangka lainnya masih berstatus buron.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadi Kusuma membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Annar pada Selasa siang. Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). 

"Tersangka diterima pukul 14.00 WITA. Kami memeriksa dokumen administrasi dari pihak penahan, termasuk keterangan berbadan sehat dari RS Bhayangkara Makassar. Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan bersama tahanan baru lainnya," jelas Jayadi. 

Ia menambahkan, kamar masa pengenalan lingkungan memiliki kapasitas 15-20 orang, dengan durasi penempatan satu hingga empat minggu, tergantung kebijakan rutan. 

"Kesehatan Annar akan diperiksa lebih lanjut besok pagi oleh dokter di rutan," imbuhnya. 

Jayadi juga menjelaskan bahwa Annar masih berstatus tahanan polisi.

"Saat ini belum ada pelimpahan ke kejaksaan. Penahanan di rutan berlangsung hingga proses hukum, mulai dari pelimpahan, penuntutan, hingga sidang dan putusan inkrah selesai," tegasnya.

Dengan status sebagai bos pemodal sindikat uang palsu, Annar akan terus diawasi selama menjalani masa tahanan di Rutan Makassar. Pihak rutan memastikan penanganan terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut