get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Libur Panjang, Berikut Jadwal Masuk Kerja ASN-Pegawai Swasta dan Anak Sekolah

Dililit Utang, Warga Tomoni Nekad Rampok Toko Emas

Senin, 07 April 2025 | 13:57 WIB
header img
Konferensi pers perampokan toko emas di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin 07/04/25, dipimpin oleh Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi bersama Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU A Fadhly Yusuf. Foto : Muh Yusuf Yahya/iNewsGowa.id

LUWU TIMUR, iNewsGowa.id - Usai sudah pelarian pria berinisial NT alias AD (38) warga Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang pada Minggu, (6/4/2025) kemarin sore telah melakukan aksi perampokan dan mengasak perhiasan toko emas di wilayah Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili. 

Kepada iNews.id Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain jika pelaku sudah tertangkap dan telah diamankan ke Mako Polres tak lama setelah aksi nekatnya itu dilakukan. 

"Sudah tertangkap," aku Kapolres melalui sambungan teleponnya. Senin, (7/4/2025)

Saat konferensi pers Senin pagi tadi, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Fadlhy Yusuf menjelaskan kronologi aksi perampokan toko emas yang terjadi di wilayahnya tersebut. 

"Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.02 WITA. Pelaku datang seorang diri dengan membawa satu buah Martil untuk dipakai memukul kaca lemari tempat perhiasan emas itu ditaruh oleh pemilik toko tempat kejadian perkara," kata Hajriadi. 

Setelah itu, kabarnya pelaku kemudian melarikan diri menuju sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan. Korbannya sempat mengejar, namun motor pelaku terjatuh sebelum hendak dihidupkan. Perampok itu lalu melarikan diri ke arah Pasar Lakawali, namun hanya beberapa meter pelaku balik ke motornya dan mengambil senjata dari dalam tas lalu mengarahkannya ke arah korban serta seorang warga untuk mengancam. 

"Saat menodongkan senjata, pelaku membuka kaca helmnya sehingga wajahnya terlihat jelas oleh korban. Usai kejadian, warga menemukan satu unit handphone dan palu yang diduga milik pelaku di sekitar lokasi kejadian,” tambah Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu A.Fadhly Yusuf jika motif pelaku nekat merampok toko perhiasan emas dengan jumlah ratusan gram tersebut akibat desakan piutang senilai puluhan juta yang harus dibayarkan pelaku dalam setiap minggunya.

“Motifnya adalah faktor ekonomi, berdasarkan pengakuan pelaku ada utang yang harus dibayarkan setiap minggu yang jika ditotal kurang lebih Rp.20 Juta.” ungkap Kasat Reskrim.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas dalam bentuk gelang dan cincin dengan total berat 162,8 gram. Pihak Polres Luwu Timur hanya membutuhkan empat jam saja untuk memburu dan menangkap pelaku perampokan dengan seorang diri tersebut. 

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 subsider ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau lebih subsider Pasal 363 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Editor : Abdul Kadir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut