Kabur ke Enrekang, Pelaku Penggelapan Motor di Gowa Diringkus Polisi

GOWA, iNews.id - Tim Black Horse atau Kuda Hitam (TBH) Polsek Pallangga berhasil menangkap terduga pelaku penggelapan seunit sepeda motor saat berada di Masjid Agung Jl. Hasanuddin Jua Pandang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 01.30 sini hari.
Terduga pelaku bernama Bachtiar (44) diamankan atas dugaan menyembunyikan satu unit motor milik korban bernama Asrul (27) warga Dusun Mannyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kronologi kejadian ini, 19 April lalu sekitar pukul 14.30 siang saat korban menitip sepeda motor dengan Nopol DD 3441 NT ke pelaku untuk di cuci ditempat wilayah Poros Taeng. Namun pada saat korban ingin mengambil kembali motornya tiba-tiba pelaku sudah membawa pergi menuju pelariannya.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga Ipda Syamsuar menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi pelaku berada di Kabupten Enrekang. Akhirnya, Tim Black Horse bergerak cepat didampingi unit Resmob Enrekang dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tentang penggelapan," ungkap Syamsuar dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu, Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi apapun itu bentuknya, termasuk ketika hendak menitipkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Ia Memesan juga kalau mengalami kejadian tindak pidana warga segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Editor : Asward