get app
inews
Aa Text
Read Next : Nadhif Harumkan Nama Gowa di Istana Merdeka, Kapolres Sambut Penuh Bangga

Polres Gowa Sita 500 Liter BBM Subsidi dan Excavator Tambang Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 18 September 2025 | 13:48 WIB
header img
Polres Gowa Bongkar Kasus Tambang Ilegal dan BBM Bersubsidi Jenis Solar. Foto iNews.id/ Akbar

SUNGGUMINASA, iNews.id - Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa, berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pertambangan mineral serta batu bara tanpa izin (ilegal mining), Rabu (17/9/2025).

Dalam kasus Penyelundupan BBM Bersubsidi, polisi menyita 500 liter solar subsidi, dua tandon berkapasitas 1.000 liter, serta satu unit mobil dump truk. Seorang pria berinisial AR alias R (30) diamankan sebagai terduga pelaku.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan modus pelaku dengan membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan lima barcode palsu yang dipalsukan sesuai nomor polisi kendaraan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali.

“Pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, dalam kasus Tambang Ilegal, polisi menyita satu unit excavator merk Kaihatsu PC 210 warna kuning dan mengamankan seorang pria berinisial MI (35), yang bekerja sebagai helper alat berat. Saat diamankan, MI kedapatan sedang mengoperasikan excavator untuk mengeruk tanah yang kemudian dijual sebagai material urug dengan harga Rp150.000 per ret.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama, kekompakan, dan komitmen kepolisian lewat Operasi Sikat Polres Gowa.

“Semua ini tidak lain berkat kerja keras anggota dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara, serta demi terciptanya situasi kondusif di wilayah hukum Polres Gowa,” jelas AKBP Aldy.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut