Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Gowa Nekat Sebar Rekaman VCS Kekasih yang Sudah Bersuami
GOWA, iNewsGowa.id - Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial SI yang berusia 41 tahun karena diduga kuat telah menyebarkan video asusila milik kekasihnya ke media sosial.
Pelaku ditangkap di lokasi pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah dilaporkan oleh korban berinisial AS yang merasa tidak terima atas penyebaran rekaman video call seks tersebut.
Kasus ini bermula ketika pelaku secara diam-diam melakukan rekaman layar saat sedang melakukan panggilan video intim dengan korban. Berbekal rekaman tersebut, SI melancarkan aksi pengancaman dan memaksa korban untuk bersedia menikah dengannya. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban karena AS diketahui masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan nekat pelaku adalah rasa sakit hati karena lamarannya ditolak. Karena merasa kecewa, pelaku kemudian menyebarkan video pribadi tersebut hingga akhirnya korban menempuh jalur hukum.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang kemudian membawa pelaku kembali ke Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sebuah flashdisk yang digunakan untuk menyimpan konten pornografi tersebut. Atas perbuatannya yang melanggar hukum, SI kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan jeratan Pasal 35 dan 407 KUHP mengenai penyebaran konten pornografi dan intimidasi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta