get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! 15 Kepala OPD Gowa Dikabarkan Dicopot, Inspektur Sudah Dibebastugaskan?

Kabar Sekda Gowa dan 15 Kepala OPD Dicopot, FKJI Ingatkan Prosedur ASN Tak Boleh Dilanggar

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 21:54 WIB
header img
Kabar 15 Kepala OPD Gowa Dicopot, Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman Angkat Bicara. (Foto iNews.id/ Akbar).

SUNGGUMINASA, iNews.id - Kabar perombakan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Informasi mengenai Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter dan 15 kepala OPD Pemkab Gowa yang disebut-sebut dicopot atau dinonjobkan menuai perhatian publik.

Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI), meminta pemerintah daerah tidak menutup-nutupi informasi terkait perubahan jabatan sejumlah pejabat strategis tersebut.

Menurut Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, pencopotan atau pemberhentian pejabat, khususnya Sekda yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, harus memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, serta mengikuti prosedur kepegawaian yang berlaku.

“Kalau memang benar Sekda Gowa dan 15 kepala OPD dinonjobkan atau diberhentikan dari jabatannya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari kabar yang beredar tanpa penjelasan resmi,” tegas Revin, Jum'at (21/8/2026).

Revin menilai, posisi Sekda memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut jabatan tersebut tidak boleh menimbulkan kesan sebagai keputusan sepihak tanpa prosedur yang transparan.

“Sekda bukan jabatan biasa. Begitu juga kepala OPD. Ada mekanisme ASN dan aturan mengenai jabatan pimpinan tinggi yang harus dipatuhi. Publik berhak mengetahui apa dasar dan alasan pemberhentian mereka,” ujarnya.

Jangan Ada Kesan Pencopotan Sepihak

Revin juga menyoroti munculnya informasi bahwa sebanyak 15 kepala OPD ikut dinonjobkan. Menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka Pemkab Gowa perlu segera membuka informasi secara terang mengenai pejabat yang terdampak, status jabatannya, serta dasar keputusan masing-masing.

“Kalau hanya satu pejabat mungkin publik masih bisa melihatnya sebagai persoalan kepegawaian. Tapi kalau sampai 15 kepala OPD, ini bukan lagi isu kecil. Ada implikasi terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Dia meminta agar seluruh proses pergantian pejabat dilakukan secara profesional dan tidak didasari kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada gerbong yang sedang dibersihkan atau ada kepentingan tertentu di balik perombakan ini. Kalau memang ada pelanggaran disiplin, buka dasar pemeriksaannya. Kalau karena kebutuhan organisasi, jelaskan juga dasar kebijakannya,” tegas Revin.

Inspektur Sudah Dibebastugaskan

Sorotan tersebut semakin menguat setelah beredar Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang pembebasan sementara Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dari jabatan.

Dalam keputusan tersebut disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Menurut Revin, keputusan terhadap Inspektur tersebut harus ditempatkan sebagai proses kepegawaian yang memiliki dasar pemeriksaan, sehingga publik tidak boleh terlebih dahulu menghakimi sebelum proses hukumnya selesai.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran disiplin berat, silakan proses sesuai aturan. Tetapi pemerintah juga harus memastikan seluruh hak dan proses pemeriksaan yang bersangkutan tetap dijamin,” jelasnya.

FKJI Minta Pemkab Gowa Buka Data

Revin menegaskan FKJI mendorong keterbukaan informasi publik terkait kabar perombakan pejabat di Pemkab Gowa.

“Kami meminta Pemkab Gowa segera memberikan penjelasan resmi. Siapa yang diberhentikan, siapa yang dinonjobkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana status masing-masing pejabat. Publik jangan dibiarkan menerka-nerka,” ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan pemerintah justru penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau semuanya sesuai prosedur, jelaskan kepada publik. Jangan biarkan isu berkembang liar. Transparansi justru akan melindungi pemerintah dari berbagai tudingan,” pungkas Revin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengenai kabar pencopotan Sekda Gowa maupun 15 kepala OPD tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemkab Gowa.

Editor : Revin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut