Kasus Penggelapan 20 Mobil di Gowa, 9 Unit Disita Polisi, BPKB-STNK Palsu Didalami
SUNGGUMINASA, iNews.id - Kasus dugaan penggelapan puluhan mobil rental yang menyeret perempuan berinisial AY (34) sebagai tersangka terus dikembangkan Satreskrim Polresta Gowa.
Kasus dugaan penggelapan 20 unit mobil di Gowa yang dilaporkan, polisi sejauh ini telah berhasil menyita 9 unit kendaraan. Sementara kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran dan pendalaman penyidik.
Kanit Reskrim Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.
"Untuk yang kami sita sudah 9 unit. Sisanya masih dalam pendalaman," kata Aditya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2026).
Tak hanya menelusuri keberadaan kendaraan, polisi juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen kendaraan, berupa BPKB dan STNK yang diduga digunakan dalam proses penguasaan maupun transaksi kendaraan tersebut.
Menariknya, sejumlah pihak yang saat ini memegang kendaraan hasil penyitaan polisi juga diduga menjadi korban dalam perkara tersebut. Mereka disebut merasa tertipu setelah memperoleh kendaraan yang diduga dilengkapi dokumen palsu.
"Ada dugaan pembuatan BPKB dan STNK palsu, sehingga pemegang unit yang sudah kami sita juga merasa korban penipuan oleh terduga AY. Laporannya ada di Polres Bantaeng," jelasnya.
Kondisi tersebut membuat penyidik tidak hanya fokus pada dugaan penggelapan kendaraan rental, tetapi juga menelusuri asal-usul dokumen kendaraan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan atau penggunaan dokumen palsu tersebut.
Sementara itu, terkait status AY, polisi memastikan perempuan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. AY disebut sebagai pihak utama yang diduga menjalankan aksi penggelapan kendaraan rental.
"Untuk AY sudah ditetapkan tersangka dan pelaku utama penggelapan mobil rental," tegas Aditya.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap keberadaan 11 unit mobil lainnya, sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan maupun pemalsuan dokumen kendaraan.
Polisi juga masih perlu mengungkap secara terang siapa pihak yang menerima atau menguasai kendaraan-kendaraan tersebut setelah diduga berpindah tangan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Editor: Revin