Sabu Siap Edar Senilai Rp126 Juta Disita di Gowa, 2 Pelaku Tangkap Polisi
SUNGGUMINASA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua terduga pelaku berinisial AL dan AS. Polisi menyita barang bukti seberat sekitar 100,5 gram dengan nilai jual ditaksir mencapai Rp126 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, bersama Unit I yang dipimpin IPDA Asrullah. Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang sama, yaitu di kawasan Perumahan Istanbul, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pengemasan dan peredaran sabu. Salah satunya diduga berperan dalam penjualan, sementara lainnya membantu proses pengemasan.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan akun Instagram untuk menjangkau calon pembeli dan menjalankan transaksi narkotika. Bahkan, sebagian barang diduga telah diedarkan hingga ke wilayah Toraja.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 100,5 gram. Dengan perkiraan harga Rp1,2 juta per gram, nilai jualnya mencapai sekitar Rp126 juta. Kami masih mendalami asal barang, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujar Kompol Ismail.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang telah dikemas, bungkusan berlakban merah, pipet, serta timbangan yang diduga digunakan untuk membantu proses pengemasan.
Penyidik turut mendalami keterangan awal mengenai dugaan penerimaan dan peredaran sabu yang disebut telah berlangsung beberapa kali. Polisi juga menelusuri pemasok serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sumber pasokan, pola transaksi, dan pihak lain yang diduga terlibat. Penanganan perkara ini masih berjalan,” tegas Ismail.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan berat bersih dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.
Polresta Gowa menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan pemasok hingga jalur distribusi yang diduga menjangkau luar wilayah Gowa.
Editor: Revin