Husniah Talenrang Dipecat dari Jabatan Bupati, Darmawangsyah Muin Siap Pimpin Gowa
SUNGGUMINASA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, disebut ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Nomor SK Mendagri pemberhentian Bupati Gowa yang dilaporkan adalah 100.2.1.3-3256 Tahun 2026, Rabu 14 Oktober 2026
Menanggapi kabar tersebut, Darmawangsyah menyatakan kesiapannya memimpin Kabupaten Gowa.
“In Shaa Allah, siap dindaku, mohon doata,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut proses panjang di DPRD Gowa, mulai dari Pansus Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pansus yang dibentuk pada 26 Mei 2026 memeriksa lebih dari 20 saksi terkait sejumlah persoalan, termasuk pencabutan beasiswa doktoral, dugaan fee proyek pengadaan seragam sekolah, serta persoalan etika yang menjadi sorotan publik.
Pada 23 Juli 2026, pansus mengeluarkan delapan rekomendasi. DPRD Gowa kemudian menyetujui usulan pemberhentian melalui mekanisme HMP dan mengirimkannya ke Mahkamah Agung (MA) pada 12 Agustus 2026.
Pada 1 Oktober 2026, MA memutus menerima HMP DPRD Gowa. Selanjutnya, DPRD Gowa bersurat kepada Mendagri pada 8 Oktober 2026 untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya kedua SK tersebut. Dokumen itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa, dengan memberhentikan Husniah Talenrang secara tidak hormat dari jabatan Bupati Gowa.
"Iya betul, dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai pelaksana tugas Bupati Gowa 2024-2029. Akan tetapi DPRD Gowa besok baru ke Pemprov untuk menerima secara resmi SK fisiknya," pungkasnya.
Hingga Kamis (15/10/2026), sumber menyebut SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Plt Bupati Gowa telah terbit. Namun, dokumen resmi keputusan tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Editor: Revin