GOWA, iNewsGowa.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa mendorong sistem transaksi online kepada pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan oleh Bapenda saat melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gowa (Perbup) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (20/2/2023).
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudin Yusuf mengatakan, sistem transaksi online pada pelaku usaha dan distribusi pajak ini bekerja sama dengan Bank Sulselbar.
"Sistem pembayaran pajak secara online ini melalui aplikasi Response Code Indonesian Standard (QRIS)," ujar Indra Wahyudi Yusuf.
Indra Wahyudin Yusuf, Kepala Bapenda Gowa
Sistem pembayaran pajak melalui online pada telah ditetapkan dalam Perbup Gowa Nomor 35 Tahun 2019.
"Hal ini pun dianggap masih perlu didorong agar upaya digitalisasi pada sistem transaksi bisa terealisasi secepatnya," ungkapnya.
Editor : Revin
Artikel Terkait