Tempat Tinggal Nenek Bollo Tiba-tiba Dipasangi Garis Polisi, Berikut Penjelasan H Ruppa

Palallo
Tempat Nenek Bollo, Garis Polisi Polda Sulsel. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Keberadaan Bangunan Semi Permanen, Jalan Tirta Jeneberang, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diketahui ditempati bernama Nenek Bollo (70) tahun. Kini Bangunan tersebut telah dipasangi Garis Polisi Polda Sulsel, Jum'at (17/2/2023).

Dalam hal ini, Sofyan akrab disapa H Ruppa mengklaim dirinya sebagai pemilik lahan diatas bangunan semi permanen Nenek Bollo yang berbatasan dengan saluran air milik pemerintah.

Ia menuturkan kronologi kejadian hingga pihaknya terpaksa melaporkan keberadaan bangunan semi permanen tersebut ke Polda Sulsel. Pihak H Ruppa juga mengaku telah dirugikan atas keberadaan bangunan Nenek Bollo yang dianggapnya telah menghalangi ruang privasinya.

"Bertahun-tahun Nenek Bollo telah menempati lahan itu dan kami izinkan, hanya saja saat ini bangunan tersebut dianggap menghalangi privasi kami, yang dimana separuh bangunan semi permanen tersebut telah memasuki area lahan kami," ujar Haji Ruppa, Kamis (23/2/2023), Pallangga, Kabupaten Gowa.

Lanjut Haji Ruppa mengatakan sebelum ia melapor ke Polda Sulsel, sempat terjadi proses mediasi antara pihaknya dan juga dari pihak Nenek Bollo di Kantor Lurah Tompobalang.

"Sebelum melapor ke Polda Sulsel, kita sama-sama telah melakukan Proses mediasi di Kantor Lurah Tompobalang, disaksikan langsung Lurah Tompobalang dan Aparat Hukum setempat," katanya.

"Waktu itu pula terbangun komunikasi dan terjadi kesepakatan dengan ketentuan biaya kompensasi senilai Rp10 juta, yang ditanda tangani bersama diatas kertas bermaterai dari pihak kami maupun juga dari pihak Nenek Bollo. Adanya biaya kompensasi senilai Rp10 Juta, kami pun setuju dan sepakat memberikan secara Ikhkas langsung ke Nenek Bollo," lanjutnya.

Kembali Haji Ruppa menuturkan, pada esok hari setelah terbangun kesepakatan, pihak Nenek Bollo mengembalikan biaya Kompensasi tersebut ke Kantor Lurah dan menolak hasil dari proses mediasi yang telah disepakati bersama.

"Biaya Kompensasi yang kami berikan secara ikhlas itu ia kembalikan ke Kantor lurah Tompobalang, kami heran, entah kenapa Nenek Bollo berubah pikiran, padahal sudah ada kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama, yang disaksikan langsung oleh Lurah Tompo Balang dan Aparat Hukum setempat," jelasnya.

Dianggap proses mediasi yang terbangun menemui kegagalan akhirnya Haji Ruppa melapor ke Polda Sulsel.

"Kami anggap Proses mediasi kemarin dikantor Lurah Tompbalang yang terbangun menemui kegagalan, demi mencari keadilan akhirmya kami melapor ke Polda Sulsel," ungkapnya.

Tambahan keterangan dari H Ruppa, "Nenek Bollo sebelumnya sudah pernah pindah dari bangunan tersebut saat suluran air  itu diperbaiki, dan tiba -tiba Nenek Bollo kembali membangun bangunan semi permanen setelah saluran air itu diperbaiki. Biaya Kompensasi senilai Rp10 Juta sudah ada ditangan kami," tutup H Ruppa.

Didampingi istri dan keluarganya, Demikian penjelasan dari Haji Ruppa kepada iNewsGowa.id, pada hari Kamis (23/2/2023) di Pallangga, Kabupaten Gowa.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network