PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

Palallo
Ilustrasi

JAKARTA, iNewsGowa.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025 mendatang.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).

Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan.

PN Jakarta Pusat telah merintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2,4 tahun atau Juli 2025.

Selain menunda proses tahapan Pemilu, PN Jakpus juga meminta KPU sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada pihak penggugat, dalam hal ini Partai Prima.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan akan upaya hukum banding. Sebab,

"KPU sudah mulai melakukan proses tahapan Pemilu 2024, kita upaya hukum banding" tegas Hasyim.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network