SUNGGUMINASA, iNewsGowa,id - Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Agussalim Dg Ngago ikut menanggapi ditundanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Agussalim menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) keliru dalam memutuskan perkara hingga menghukum KPU dengan menunda pemilu.
"Majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," ujarnya Agussalim, pada, Sabtu (04/03/23).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.
"Bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," jelasnya
Dalam gugatan perdata biasa, lanjut Agus, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU).
Sedangkan pihak lain tidak tersangkut dengan sengketa ini.
Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes',"
Perkara perdata ini beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian UU oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
"Saya melihat bahwa jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," tutupnya.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait