SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Dugaan kasus sengketa lahan di Jalan Tirta Jeneberang, kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, antara Nenek Bollo dengan H Sofyan Dg Ruppa terus berlanjut.
Ida Hamida ST SH kuasa hukum H Sofyan Dg Ruppa telah resmi melayangkan laporan aduan ke Dirkrimum Polda Sulsel pada bulan Januari 2023 lalu.
Nenek Bollo diduga menyerobot lahan yang diduga milik H Sofyan Dg Ruppa berdasarkan Rincik (1986) dan Akte jual beli (AJB Tahun 2009).
" Lahan klien kami yang dikatakan suratnya meragukan, hal itu tidak benar, sebab lokasi tersebut telah ada akta jual belinya secara sah menurut hukum," kata Ida.
Terkait pemasangan garis polisi di lahan tersebut, Ida Hamida mengatakan sudah sesuai KUHAP.
"Pemasangan garis polisi di lokasi yang dipasang oleh penyidik Polda Sulsel sudah sesuai dengan KUHAP," Jelas Ida Hamida.
Ida pun menambahkan jika lahan tersebut diduga milik klien kami, dan bukan milik pemerintah.
" Berdasarkan AJB yang dimiliki klien kami, masih ada tanahnya kurang lebih 8 x 14 Meter Persegi berbatas dengan saluran air, yang dihuni nenek Bollo," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum nenek Bollo Sya'ban Sartono Leky mengatakan, kliennya sudah puluhan tahun tinggal diatas selokan air, bahkan telah ditertibkan oleh pemerintah dan menerima bantuan berupa uang tunai.
"Nenek Bollo telah ditertibkan oleh pemerintah karena tinggal diatas selokan, namun karena rasa iba, ibu 2 anak ini tetap diizinkan tinggal di lokasi tersebut, dengan kesepakatan, ketika pemerintah akan menggunakan lahan tersebut maka nenek Bollo siap dipindahkan," ujarnya.
Sebelumnya kelurahan Tompobalang telah melakukan upaya mediasi antar nenek Bollo dan H Sofyan Dg Ruppa, namun diduga belum ada titik temu.
Hingga kini kasus sengketa lahan tersebut telah ditangani oleh Dirreskrimum Polda sulsel dan pihak terlapor telah menghadiri undangan klarifikasi oleh penyidik.
Editor : Thamrin
Artikel Terkait