Masuk Kawasan Pembebasan Bendungan, Diduga Motif Preman Serobot Kebun Warga di Gowa

Palallo
Dg Naba Bersama Kuasa Hukumnya, Ridwan Basri. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, INewsGowa.id - Kebun seluas kurang lebih 2,5 Hektare, terletak di Dusun Mattiro Baji, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, telah diserobot bahkan tanaman dirusak oleh sejumlah preman suruhan.

Dg Naba juga warga Desa Pattalikanng, mengaku mengetahui telah terjadi pengrusakan tanaman nya itu, pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 12:30 Wita. Saat ini Ia pun merasa terintimidasi dan terancam oleh aksi sejumlah preman suruhan tersebut.

Ridwan Basri selaku kuasa hukum Dg Naba menduga, motif penyerobotan hingga pengrusakan itu, dikarenakan sejak disebut-sebut lahan tersebut masuk kawasan lahan pembebasan bendungan Jene'lata. Sejumlah pihak tergiur dengan jumlah ganti-rugi hingga nekat mengincar kebun milik warga dengan intimidasi.

"Padahal Dg Naba memiliki sertifikat dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebun itu pun sudah  digarapnya selama 20 tahun," Kata Ridwan Basri, pada Jumat (26/6/23) Malam.

Ridwan juga menyebut terdapat ribuan batang jagung, puluhan pohon pisang, beberapa pohon kopi serta tanaman-tanaman berharga lainnya telah dirusak oleh preman itu.

"Akibat peristiwa tersebut Dg Naba mengalami kerugian puluhan juta, para pelaku diduga melanggar pasal 170  ayat 1 tentang pengrusakan / kekerasan terhadap barang secara bersama-sama," jelasnya.

Dalam waktu dekat ini Ridwan akan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

"Dan kami memastikan semua pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum," tegasnya.

Sekertaris Desa Pattalikang (Sekdes) Sholihin Ali, kepada INewsGowa mengatakan, dirinya belum mengetahui persis peristiwa pengrusakan tersebut. Hanya saja sebelum itu, Pemerintah Desa pernah mendapatkan tembusan surat somasi beberapa waktu lalu.

"Ada tembusan somasi ke Kepala Desa (Pattalikang) terkait dugaan penyerobotan lahan milik Dg Naba, isi suratnya yang lakukan penyerobotan di surat somasi itu a.n Basse," kata Sholihin Ali.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network