LP Dugaan Pencurian Dicabut Tapi Tetap Diproses, Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polsek Tallo Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Kuasa hukum tersangka Mirnawati, Asbullah Thamrin, menyampaikan keberatan terhadap penanganan perkara dugaan pencurian telepon genggam yang saat ini diproses di Polsek Tallo Polrestabes Makassar, Jum'at (10/7/2026).
Menurut Asbullah, kliennya diamankan pada 23 Mei 2025. Sehari kemudian, 24 Mei 2025, Mirnawati bersama bayi yang masih membutuhkan ASI disebut sempat bermalam di ruang Kanit Reskrim Polsek Tallo.
Asbullah menjelaskan bahwa Mirnawati merupakan terduga pelaku pencurian telepon genggam milik tetangganya.
Ia mengatakan telepon genggam tersebut sempat disimpan di rumah kliennya selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut pengakuan kliennya, karena membutuhkan biaya untuk membeli susu anak, telepon genggam tersebut kemudian digadaikan kepada kakaknya.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut bahwa kedua belah pihak telah berdamai dan pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang disertai surat perdamaian.
Namun demikian, proses hukum disebut tetap berlanjut.
"Kami sangat menyayangkan karena pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi dan kedua belah pihak telah berdamai.
Akan tetapi, perkara ini tetap diproses sehingga menurut kami ada hal yang perlu dipertanyakan," ujar Asbullah kepada media.
Selain itu, Asbullah mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polsek Tallo dengan alasan kemanusiaan.
Menurutnya, Mirnawati masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI secara langsung dari ibunya.
"Kami memahami bahwa kewenangan untuk mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan sepenuhnya berada di pihak kepolisian.
Namun kami memohon agar permohonan tersebut dipertimbangkan atas dasar kemanusiaan, mengingat klien kami masih harus menyusui bayinya sehingga kebutuhan tumbuh kembang anak tetap dapat terpenuhi," kata Asbullah.
Ia juga menyayangkan karena hingga saat ini, menurutnya, permohonan penangguhan penahanan tersebut belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, Kapolsek Tallo, AKP Asfada, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada 8 Juli 2026, memberikan jawaban singkat.
"Prosesnya berjalan pak, untuk kasusnya," tulis Kapolsek.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai permohonan penangguhan penahanan Mirnawati serta informasi mengenai bayi yang disebut sempat berada di ruang Kanit Reskrim Polsek Tallo, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kapolsek.
Editor : Revin
Artikel Terkait
