SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Seorang pria paruh baya Inisial S (69) warga Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diduga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Diketahui putri kandung dari S berinisial NH (18) masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Atas kejadian tersebut, NH dan kakak kandungnya dengan didampingi dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Gowa, melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, Selasa (8/8/23) Siang.
Menurut kakak dari NH korban persetubuhan, ia melaporkan ayahnya (S) karena sudah tidak tahan lagi melihat dan mendengar adiknya diperlakukan seperti itu.
"Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan ayah (S), bahkan ayah mengancam adik saya jika berani melaporkan perbuatannya," ungkap kakak korban.
Kini Korban (NH) dirujuk ke RS Bayangkara Makassar untuk dilakukan visum. Sementara itu kakak dari korban masih diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Gowa.
Editor : Revin
Artikel Terkait