Seorang Ayah di Gowa Diduga Tega Setubuhi Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur

Akbar
Kakak dari Korban Persetubuhan oleh Ayah Kandungnya Sendiri, Ruangan SPKT Polres Gowa. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Seorang pria paruh baya Inisial S (69) warga Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diduga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Diketahui putri kandung dari S berinisial NH (18) masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Atas kejadian tersebut, NH dan kakak kandungnya dengan didampingi dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Gowa, melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa, Selasa (8/8/23) Siang.

Menurut kakak dari NH korban persetubuhan, ia melaporkan ayahnya (S) karena sudah tidak tahan lagi melihat dan mendengar adiknya diperlakukan seperti itu.

"Perbuatan tersebut sudah sering dilakukan ayah (S), bahkan ayah mengancam adik saya jika berani melaporkan perbuatannya," ungkap kakak korban.

Kini Korban (NH) dirujuk ke RS Bayangkara Makassar untuk dilakukan visum. Sementara itu kakak dari korban masih diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Gowa.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network