KPU Gowa Nyatakan Berkas Bacaleg Kamsina Memenuhi Syarat DCS

Palallo
Ketua KPU Gowa Fitra Syahdanul didampingi Suardi saat ditemui wartawan di kantornya.

SUNGGUMINASA, iNewsGowa.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Fitra Syahdanul menyatakan, berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kamsina telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal tersebut sampaikan Fitra saat menerima perwakilan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah (KMPP). Di Aula KPU Gowa, Jln. Andi Mallombasang No 69 Sungguminasa, Senin (21/8/23).

Sebelumnya, puluhan KMPP mendatangi KPU Gowa. Mereka mempertanyakan berkas Bacaleg Kamsina dianggapnya telah cacat prosedural.

KMPP mengungkapkan saat ini, Kamsina masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa.

Berdasarkan rekap DCS KPU. Nama Dra. Kamsina, M.M, terdaftar sebagai Bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pemilu 2024.

"Semua berkas Bacaleg yang masuk di KPU Gowa tetap kami verifikasi. Jika tidak dilakukan, maka kami melanggar UU nomor 7 tahun 2017," Kata Fitra Syahdanul.

Dari hasil verifikasi KPU, berkas Bacaleg Kamsina ditetapkan, telah memenuhi syarat untuk tahapan DCS.

"Itu (DCS) sudah kita umumkan. Kita sebar dimedia cetak sejak tanggal 19-23 Agustus" 

Untuk tahapan DCT, Fitra menegaskan pihaknya tetap melihat perkembangan berkas Bacaleg masuk di KPU. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

"Saat ini DCS. Selanjutnya DCT Mengenai bakal Calon tersebut (Kamsina) kerena ini berkaitan dengan ASN kita liat perkembangan berkasnya" terangnya.

Editor : Abdul

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network