Update, Penangkapan Remaja di Gowa, Dg Sitaba: Ini Jebakan, Bapak Kapolri Saya Berharap Keadilan

Tim Redaksi
Abdul Kadir Daeng Sitaba Baju Merah Didampingi Kuasa Hukumnya Berharap Keadilan, Konferensi Pers. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNewsGowa.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Susel berhasil mengamankan dan menangkap seorang remaja bernama Kasrianto (18) warga Paccinongang, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, karena telah menerima paket yang diduga berisi obat-obatan Daftar G sejumlah 1000 butir.

Penangkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel terhadap Kasrianto yang berlokasi dikantor perusahaan J&T Express Indonesia Jasa Pengiriman Barang, Jalan Pandang-pandang, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sore hari, Selasa 14 Maret  2023 dianggap ada keganjalan.

Hal itu diungkapkan dan dibenarkan oleh Abdul Kadir Daeng Sitaba selaku ayah kandung dari Kasrianto. Diceritakan oleh Kasrianto kepada ayahnya, saat pengambilan paket di J&T Ekpress Indonesia yang dilakukannya atas perintah tetangganya sendiri bernama Erwin, sebelumnya Kasrianto mengatakan sudah pernah disuruh sama Erwin mengambil paket yang hanya berisi Pakaian dan Aksesoris.

"Jadi tanpa rasa curiga ketika Kasrianto disuruh kembali oleh Erwin untuk hendak mengambil paket berikutnya di J&T, ia ditemani Wahyu sambil berboncengan naik sepeda motor roda dua. Wahyu sendiri yang terdaftar di J&T sebagai penerima (Pengorder) paket dan asal paket tersebut dari Bekasi dan diketahui pengirimnya bernama Anton," tutur ayah Kasrianto yang akrab dipanggil Dg Sitaba lewat Konferensi Pers, di Kantor Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FMAMH), Jalan Maccini Baru, Makassar, Rabu (6/9/2023).

Lanjut Dg Sitaba menceritakan, menurut pengakuan Kasrianto saat penangkapan dirinya dan Wahyu tidak langsung ke kantor polisi namun sempat dibawa kesebuah perumahan dekat Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

"Sebelum Kasrianto dan Wahyu digiring ke kantor polisi, mereka sempat dibawa kesebuah perumahan dekat RS Bhayangkara untuk di Interogasi. Tepatnya subuh hari baru mereka berdua digiring ke kantor polisi," ungkapnya.

Lebih lanjutnya Dg sitaba mengatakan merasa kecewa terhadap kepolisian Polda Sulsel dan menyebutkan ada keganjalan yang dimana Wahyu yang diketahui sebagai penerima paket (pengorder) dilepaskan sedangkan Kasrianto lanjut ditahan dan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

"Ini sebuah jebakan dan sebuah tindakan kriminalisasi terhadap anak saya. Saya sangat kecewa terhadap pihak kepolisian Polda Sulsel dan menilai ini semua ada keganjalan. Karena Ironisnya Wahyu yang terdaftar sebagai penerima atau pengorder paket dilepaskan oleh polisi sedangkan Kasrianto anak saya masih ditahan hingga saat ini dan sudah menjalani 7 kali proses sidang di PN Sungguminasa," ulas Dg Sitaba kecewa.

"Bapak Kapolri yang terhormat, disini saya Kadir Daeng Sitaba sangat berharap keadilan terhadap anak saya Kasrianto. Proses hukum harus ditegakkan. Saya meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polda Sulsel untuk segera menangkap Wahyu, Erwin, dan Anton. Karena ialah yang seharusnya sebagai pelaku sebenarnya atau bisa disebut dalang dibalik semua ini," tutup Dg Sitaba.

Sementara dari pihak kepolisian saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, dalam hal ini Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan akan mengecek dulu.

"Saya cek ke dir," balas tulis Kombes Pol Komang Suartana lewat pesan singkat, Kamis (7/9/2023) Siang.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network