Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Gowa Nekat Sebar Rekaman VCS Kekasih yang Sudah Bersuami

iNews
Polres Gowa mengamankan pelaku penyebaran video call seks yang ditangkap di Bekasi. (Foto: iNews TV)

GOWA, iNewsGowa.id - Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial SI yang berusia 41 tahun karena diduga kuat telah menyebarkan video asusila milik kekasihnya ke media sosial.

Pelaku ditangkap di lokasi pelariannya di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah dilaporkan oleh korban berinisial AS yang merasa tidak terima atas penyebaran rekaman video call seks tersebut.

Kasus ini bermula ketika pelaku secara diam-diam melakukan rekaman layar saat sedang melakukan panggilan video intim dengan korban. Berbekal rekaman tersebut, SI melancarkan aksi pengancaman dan memaksa korban untuk bersedia menikah dengannya. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban karena AS diketahui masih berstatus sebagai istri sah orang lain.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan nekat pelaku adalah rasa sakit hati karena lamarannya ditolak. Karena merasa kecewa, pelaku kemudian menyebarkan video pribadi tersebut hingga akhirnya korban menempuh jalur hukum.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network