Diduga Poliandri, 3 Nyawa Melayang di Gowa, 5 Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan Polisi

Amirullah
Konferensi Pers Polda Sulsel, Diduga Poliandri 3 Nyawa Melayang, 5 Pelaku Pembunuhan Diamankan Polisi. Foto Dokumen Pribadi

MAKASSAR, iNews.id - Tragedi pembunuhan di Gowa hingga menghilangkan 3 nyawa melayang diduga disebabkan karena Poliandri. Adapun istilah Poliandri adalah sebuah bentuk poligami dimana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama dalam hal ini wanita tersebut masih status sebagai istri. Poliandri berseberangan dengan poligini dan seluruh agama tidak membenarkan poliandri tersebut.

Dalam hal ini, Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 Korban meninggal dunia di Kabupaten Gowa Sulsel, Pada Minggu 1 Oktober 2023.

Kapolda Sulawesi selatan (Sulsel), Irjen Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni memimpin langsung Konferesi Pers, Jumat (06/10/2023) didampingi Kombes Pol Jamaluddin Farti, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak.

Atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/116/X/SPKT/POLSEK BAJENG/ POLRES GOWA/POLDA SULSEL,TANGGAL 1 OKTOBER 2023. Sat Reskrim Polres Gowa di backup Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap 5 Pelaku utama dan 1 orang pelaku lain yang turut membantu para pelaku untuk melarikan diri ke Kota Palu.

"Pelaku telah berhasil diamankan, masing-masing inisial HL (60) yang merencanakan dan menyuruh melakukan penyerangan, MH (23) merencanakan dan mereka melakukan penyerangan terhadap para korban, sementara IR(18) dan SU (19) keduanya masuk ke rumah korban sambil menggunakan busur dan menjaga lokasi penyerangan, sedangkan MT (54) dirinya merintangi penyelidikan dengan berusaha membawa para pelaku melarikan diri ke kota Palu," jelas Kapolda.

Kapolda menyampaikan bahwa para Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam sehingga ketiga korban meninggal dunia, adapun korbannya yaitu AB (60), FS (22), SU (40) ketiganya mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

"Motif dalam peristiwa ini, pelaku dendam ke korban FS yang menikah Siri dengan istri pelaku HB yakni Hj NU sejak bulan Juni 2020," ungkap Kapolda.

Sebelum melakukan penyerangan terlebih dulu melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Kabupaten Takalar, kemudian HL (60) menyampaikan sakit hatinya karena korban FS Nikahi istrinya secara siri, dan HL menyuruh MF dan HM untuk mendatangi dan menyerang korban FS.

"Setelah melakukan pesta miras, pelaku menuju ke rumah korban FS Pukul 01:18 Wita dini hari, 1 Oktober 2023, di Dusun Panujuang Desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, dan melakukan penyerangan," kata Kapolda.

Para pelaku yang ditangkap di bawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum. Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah parang, badik, 2 unit sepeda motor, dan busur.

Adapun Pasal yang disangkakan ke pelaku utama dipersangkakan 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang lembaran negara nomor 78. dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Untuk Pelaku (MT) 54 thn dipersangkakan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum) dengan ancaman hukuman selama 9 (Sembilan) bulan Penjara.

"Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas serta terima kasih kepada tim media yang telah hadir," tutup Kapolda Sulsel.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network