PUPR Gowa Layangkan Surat Teguran ke PT ZP, Seorang Pria Protes: Saya Kenal Baik Yulius!

Tim Redaksi
Lokasi Perumahan PT Zamrud Primakarya yang Diduga Langgar Tata Ruang RTRW (RTH), Desa Taeng, Pallangga. Foro Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - PT Zamrud Primakarya (PT ZP) diduga telah melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan perencanaan penataan Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang dimana PT tersebut telah membangun perumahan yang diketahui berdiri diatas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Mengenai hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, dalam hal ini Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengatakan bahwa PT ZP bukan hanya menimbun akan tetapi telah membangun perumahan diatas lahan tersebut yang masuk dalam kawasan perencanaan tata ruang RTRW (RTH).

"Dengan itu, kami sudah layangkan surat teguran untuk pembongkaran, karena ternyata PT Zamrud Primakarya bukan hanya menimbun, akan tetapi dilahan RTH tersebut sudah terbangun perumahan, dan itu adalah sebuah pelanggaran," ungkap Rusdi, Sabtu (30/9/2023).

Terkait hal itu, seorang pria mengaku Aktivis dan mengatasnamakan diri dari Forum Kewaspadaan Dini dan Forum PKP Kabupaten Gowa yang sudah mendapatkan SK yang ditanda tangani oleh bupati yang dikenal bernama Kahar Muji seakan protes atas kebijakan surat teguran untuk pembongkaran yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Gowa terhadap PT Zamrud Primakarya.

"Iya, saya Aktivis dari Forum Dinas Kewaspadaan Dini Kabupaten Gowa dan saya juga dari Forum PKP Kabupaten Gowa. SK saya dari Bupati dan ditandatangani Bupati. Terkait tata ruang, perumahan dan pemukiman itu tugasku," ucap Kahar Muji dengan nada tinggi, saat ditemui di Kantin DPRD Gowa, Jum'at (6/10/2023).

Kahar Muji juga mengatakan bahwa dia mengenal dengan baik Yulius yang diketahui selaku Owner dari PT Zamrud Primakarya, dan dengan itu dia seakan protes atas kebijakan surat teguran pembokaran yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Gowa kepada PT Zamrud Primakarya.

"Saya kenal baik pak Yulius. Kenapa Dinas PUPR Gowa hanya satu pengembang yang diberi surat teguran, kenapa tidak menegur semua perumahan yang ada di Kabupaten Gowa," protes Kahar Muji masih dengan nada tinggi.

Lanjut Muji mengatakan mengenai Site Plan PT Zamrud Primakarya yang diterbitkan oleh Dinas Perkimtan Gowa

"Kalau Site Plan itu ada dan kemungkinan besar ditanda tangani bupati, maka tanda tangan bupati seolah-olah dilawan oleh Kepala Dinas PUPR Gowa," terang Muji lagi-lagi masih dengan nada tinggi.

Ditambahkan, muji mengatakan jika lahan yang dimaksud bersertifikat maka negara harus membayar tanah mereka.

"Kalau dia punya sertifikat maka negara harus membayar tanah mereka untuk dijadikan RTH. Tolong semua yang kamu rekam naikkan di iNewsGowa," tutup Muji.

Disamping itu Kadis PUPR Gowa bertanya-tanya soal Site Plan yang ditanda tangain oleh Bupati.

"Apa benar Site Plan Perumahan ditanda tangani oleh pak Bupati," tutur Rusdi heran saat dikonfirmasi lewat telepon selular, Sabtu (7/10/2023).

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Sanksi yang diterapkan untuk mengatasi pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi administratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta, bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network