Video Mesum Oknum Kades Cimpu Luwu dengan Wanita Selingkuhan Viral, Warga Emosi Desak Pelaku Dipecat
LUWU, iNewsGowa.id - Video mesum oknum Kades Cimpu Luwu dengan wanita selingkuhan viral di media sosial. Warga yang emosi langsung geruduk kantor desa tuntut sang Kepala Desa segera dipecat dari jabatannya.
Tak hanya video, foto-foto mesum oknum Kades Cimpu yang berinisial AI dengan wanita selingkuhannya pun banyak beredar di grup-grup WhatsApp dan media sosial lainnya.
Dalam foto-foto dan video itu,Kades Cimpu dan wanita selingkuhannya ini tampak ciuman dan pelukan mesra di sebuah rumah karaoke di wilayah Luwu Sulawesi Selatan.
Melihat video mesum oknum Kades Cimpu itu pun mengundang kemarahan warga. Ratusan warga kemudian bebondong-bondong geruduk Kantor Desa yang terletak di Cimpu, Kecamatan Suli Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Dengan penuh emosi, ratusan warga menggeruduk kantor desa Cimpu. Sambil teriak, warga mendesak sang kades dipecat atau mundur dari jabatannya.
Menurut warga, aksi mesum kades dan selingkuhannya ini dinilai sudah merusak norma dan mencoreng harkat dan martabat masyarakat Luwu, khususnya warga Desa Cimpu.
Warga bahkan menganggap perbuatan sang kepala desa tersebut dapat membawa sial pada warga desa dan menjadi contoh buruk bagi anak muda.
Apalagi dalam sebulan terakhir, sang kades sudah menikah dengan dua wanita berbeda padahal ia sudah memiliki istri sah.
"Sebagai warga masyarakat Desa Cimpu dibikin malu. Kepala desa harus diturunkan akibat perbuatan mesum tersebut. Ini sudah mencederai martabarat masyarakat Desa Cimpu baik itu secara keluarga maupun kelembagaan. Oleh karena itu, kami sudah tidak terima dia jadi pemimpin kami," tutur Mahfud salah seorang warga.
"Segera diproses dan diberhentikan," tegasnya lagi.
Merasa nama baik dicemarkan oleh oknum kades, pihak keluarga wanita yang ada dalam video pun meminta sang kades bertanggung jawab.
Hingga saat ini, surat tuntutan warga sudah diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu. Selanjutnya akan direkomendasikan ke bupati untuk memberhentikan atau memecat sang Kades Cimpu dari jabatannya.
Editor : Hikmatul Uyun