Tragedi Pembunuhan di Barombong, PH Terdakwa Meminta Hargai Jalannya Proses Peradilan

Akbar
PH Terdakwa Pembunuhan Barombong, Rahwan Akhir Priono. Foto Dokumen Pribadi

SUNGGUMINASA, iNews.id - Pendamping Hukum (PH) Terdakwa Pembunuhan di Bonto Pajja, Barombong, Kabupaten Gowa, Rahwan Akhir Priono gelar Konferensi Pers terkait keluarga korban yang dianggap tidak menghargai jalannya proses peradilan.

Rahwan Akhir Priono dalam hal selaku Pengacara Terdakwa Sumarlin dan Herianto angkat bicara, dipicu lantaran keluarga korban grasak-grusuk di media sosial.

Ia menyampaikan, adanya beredar pemberitaan di Sosial Media yang menyebut Keluarga Korban Pembunuhan itu keberatan karena tuntutan Terdakwa 10 tahun terbilang ringan.

“Kami menyampaikan soal pemberitaan yang beredar dengan keberatannya keluarga korban atas tuntutan terdakwa 10 tahun, ini proses peradilan sudah masuk Replik dan Duplik, soal tuntutan itu sudah lewat sehingga kita berharap agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ini ke peradilan yang berlangsung,” ucap Rahwan, Kamis (23/11/2023) malam di Cafe, Mallengkeri Raya, Makassar.

Dimana Ia juga menyebutkan jika proses ini belum putusan pengadilan, ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh keluarga korban.

“inikan belum putusan, nanti ada upaya hukum yang bisa ditempu keluarga korban setelah putusan, kan keluarga korban sudah didampingi penasehat hukum jadi kita harap agar koperatif. Kalau pengacaranya paham mestinya memberikan nasehat-nasehat hukumnya atau mengedukasi jika masing-masing korban dan terdakwa punya hak pembelaan di dalam peradilan yang berlangsung,” cetusnya.

Lanjut disampaikan, bahwa pihaknya merasa risih atas adanya pemberitaan yang beredar di Media Sosial.

"Seakan proses ini sudah vonis padahal masih berlangsung, jangan digiring seakan peradilan berpihak atau bagaimana, terdakwa juga-kan punya hak membela dirinya. Itu juga soal menyurat ke mana-mana, serahkan saja proses ini sampai terungkap di persidangan tidak usah grasak-grusuk,” kata Rahwan.

Menambahkan hal itu, Rahwan mengungkap bahwa keluarga korban sudah menerima santunan sebesar 20 juta rupiah di Rumah Korban di Bonto Pajja, Barombong.

“Orang tua korban sudah terima santunan dan permohonan maaf terdakwa yang dibuktikan dalam persidangan semacam kwitansi dan penyataan maaf dari terdakwa yang di tanda tangani orang tua korban sendiri yang disaksikan keluarganya dan aparat setempat, jadi kenapa sekarang baru keberatan soal itu,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Wawan Nur Rewa Penggiat Hukum dari Misi Keadilan juga ikut berkomentar lantaran kabar ini sampai ke telinganya.

“Masing-masing pihak punya hak untuk membela diri, proses peradilan yang berlangsung ini harus dihargai karena kejadian itu akan diungkap di ruang persidangan, jika dikemudian hari dianggap tidak puas, silahkan tempuh upaya hukum,” tukas Bung Rewa.



Editor : Revin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network