SUNGGUMINASA, iNews.id - Perjuangan Raja Gowa ke 38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III didampingi Kuasa Hukumnya, terus berlanjut, kali ini kembali terciduk berada di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Kodim 1409/Gowa, Senin (5/8/2024) siang.
Dikabarkan Andi Kumala Idjo yang bergelar Sombayya ri Gowa ke 38, telah mendatangi kantor Kejari dan Polres Gowa serta Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX pada Rabu, 31 Juli 2024, dalam rangka misi perlindungan warisan budaya Kerajaan Gowa.
Sebelumnya, PH Kerajaan Gowa, Wawan Nur Rewa menuturkan, langkah itu bagian dari komitmen berkelanjutan Raja Gowa untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang telah berabad-abad menjadi identitas penting bagi masyarakat adat dan halayak umum yang harus dilestarikan secara bersama sama.
Kunjungan strategis ini membuat Andi Kumala Idjo berpotensi gapai cita-cita meski berangkat dari secuil harapan yang terbuka, melalui kolaborasi antara kerajaan dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kodim, Pengadilan dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX, diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengawasan.
Dalam hal ini, Wawan Nur Rewa menyampaikan, kunjungan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan lebih hanya membahas soal kebudayaan atau pelestarian warisan budaya peninggalan Kerajaan Gowa.
"Tidak ada yang aneh-aneh, kunjungan ini tidak sebatas dari silaturahmi saja, dimana lebih membahas soal kebudayaan dan pelestarian budaya peninggalan kerajaan Gowa. Semoga Allah melihat perjuangan klien saya ini meskipun kami berangkat dari sebuah harapan secuil In Shaa Allah, tuhan maha adil, tak ada yang tidak mungkin kalau beliau berkehendak," terang Wawan.
Lanjut menurut Wawan, diskusi ini menekankan pentingnya agar Raja Gowa menjadi ujung tombak dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai budaya yang ada, karena selama ini menurutnya pihak Pemerintah diduga mengebiri hak kliennya.
"Misalnya, termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), yang mengundang klien kami dengan surat yang datang sehari sebelumnya, kami anggap perbuatan tersebut sangat tidak beretika, selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa pada saat penerimaan tamu dari luar, sangat jarang mengkonfirmasi dan melibatkan klien kami," lanjut Wawan.
"Selaku pewaris Raja Gowa, sehingga kami ingin bertanya ada apa Pemda lakukan itu, padahal klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke 38, buktinya sudah kami publikasi, kurang apa lagi," kata Wawan.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, bahwa misi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memperkuat perlindungan terhadap Warisan Budaya Kerajaan Gowa.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warisan budaya yang merupakan jati diri Kerajaan Gowa terlindungi dengan baik. Kunjungan ini adalah langkah konkret untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelestarian yang efektif," ujarnya.
"Alhamdulillah, semua yang kami datangi sangat mensupport langka ini, karena semata hanya ingin menjaga nilai nilai budaya kita agar dapat dilestarikan kembali,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini pula, Wawan mengutarakan upaya kliennya dalam menemui hampir seluruh unsur Muspida ini, akan melakukan agenda penggantian Brangkas Benda Pusaka dengan mengundang seluruh unsur Muspida sebagai saksi dan seluruh keluarga besar kerajaan, dan bersama lapisan masyarakat luas.
"Kami telah menyiapkan brangkas baru untuk mengganti brangkas bekas yang Pemda telah gunakan sebagai pengganti brangkas asli pasca pengrusakan oleh oknum Pemda, dan kunci brangkas tersebut sampai hari ini tidak ditemukan dipihak Pemda, sehingga dalam hal ini kita mengundang seluruh unsur Muspida dan keluarga besar berserta seluruh lapisan masyarakat luas," tuturnya.
"Mari kita saling bahu membahu melestarikan kebudayaan kita dengan berkolaborasi bersama pemerintah dan unsur Muspida," tutup Wawan.
Editor : Revin
Artikel Terkait