SUNGGUMINASA, iNews.id - Maraknya aktivitas Tambang Galian C yang diduga ilegal, sangat meresahkan sejumlah warga. Tambang Ilegal itu diketahui melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi, menimbulkan dampak yang serius terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari warga setempat.
Salah satu dampak yang ditimbulkan dari tambang ilegal tersebut, terjadinya Pencemaran Air dan Udara yang mengakibatkan sejumlah lahan pertanian milik warga mengalami kerusakan dan kerugian materil maupun non materil
Adapun lokasi Tambang Galian C Ilegal yang dimaksud terletak di Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel. Dan menurut salah seorang warga setempat mengatakan pengelola tambang tersebut yang berinisial DT dan DN melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin pertambangan sehingga dianggap Ilegal.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa kami sangat meresahkan. Sejumlah warga mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut, seperti gangguan terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan udara, serta tertimbunnya saluran air yang mengairi perkebunan dan persawahan," cetus Hamu (Disamarkan) warga setempat, Jum'at (29/12/2023).
Hamu menambahkan, dimana ia meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel untuk segera turun tangan menindaki tambang ilegal yang dimaksud.
"Kami berharap para penambang menghentikan aktivitas pertambangan dihentikan di Desa kami. Dan meminta kepada Dinas ESDM Provinsi Sulsel agar segera turun tangan dan menindaki tambang-tambang ilegal yang ada di Desa kami. Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah warga sangat prihatin dengan dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut," harap Hamu.
Tidak hanya pada pemerintahan yang berkait, Hamu juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum Polres Gowa dan Polda Sulsel dapat mengambil sikap dan betindak tegas terhadap maraknya tambang ilegal di Desa Tindang.
"Mewakili sejumlah warga, kami berharap kepada pihak penegak hukum aparat kepolisian, agar segera bertindak mengambil langkah-langkah tegas untuk memberantas sejumlah tambang ilegal di Desa kami, demi melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat banyak serta guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tutup Hamu.
Editor : Revin
Artikel Terkait