MAKASSAR, iNews.id - Diberitakan sebelumnya disejumlah media, tentang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Hj Nursanti dilaporkan ke Polda Sulsel, Senin 18 September 2023 oleh H Junaidi, terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Dengan demikian, Hj Nursanti Kader Besutan Surya Paloh membantah dan tidak terima terkait laporan tersebut.
"Saya tidak terima disebut penipu. Ini bisnis lahan Tambang Nikel bukan utang piutang, kami punya surat perjanjian kerjasama, dan didalam berbisnis kita harus pahami ada tanggungjawab, resiko dan konsekuensinya, jadi dimana bentuk dari unsur penipuan dan penggelapannya?," terang Nursanti saat gelar konferensi pers dikediamannya, Makassar, Rabu (10/1/2024).
Dikatakan Nursanti, bahwa H Junaidi menginvestasikan dana awal sebesar Rp500 Juta untuk kerjasama binis tambang Nikel miliknya yang terletak di Morowali, Provinsi Sulsel. Dimana adanya kesepakatan terjalin antara kedua belah pihak yang telah diatur dalam surat perjanjian kerjasama.
"Diawal, H Junaidi menginvestasikan uang sebesar Rp500 juta untuk bisnis tambang nikel milik saya, dan bentuk kesepakatan telah dituangkan didalam surat perjanjian kerjasama. Sudah jelas ini bisnis bukan utang piutang. Jadi segala bentuk kerugian ditanggung bersama," pungkas Nursanti.
Saat dipertanyakan terkait kabar kerugian yang dialami Junaidi sebesar Rp1 Miliar, Nursanti heran, sebab yang ia tahu H Junaidi hanya menginvestasikan uang sejumlah Rp500 juta.
"Heran saja, H Junaidi hanya menyetor dana awal Rp500 juta, selebihnya saya tidak pernah menerima uang lagi. Mungkin ia memasukkan dan menghitung segala pengeluarannya selama proses tambang berjalan, seperti solar dan lain-lain," tutup Nursanti.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) H Junaidi saat dikonfirmasi terkait Hj Nursanti yang membantah dan tidak menerima atas pelaporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, Wandi mengatakan itu sebuah pembelaan dari terlapor dan sah-sah saja dan menyerahkan semuanya terhadap proses hukum.
"Itu hak mereka. Sebuah pembelaan dari terlapor dan sah-sah saja, tapi klien kami punya bukti-bukti, sehingga laporan kami telah diterima oleh pihak kepolisian, jadi biarkan semua berjalan sesuai prosedur proses hukum," tutur Wandi PH H Junaidi, Rabu (10/1/2024) sore lewat telpon selular.
Editor : Revin
Artikel Terkait