BARRU, iNews.id - Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Waesai Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan diminta mundur oleh karyawannya, Selasa (20/8/2024).
Direktur PDAM kini dijabat oleh Ahsan Jafar. Dia diminta mundur setelah kepemimpinannya selama setahun yang dinilai buruk.
"Kondisi PDAM saat ini dalam keadaan tidak baik Pak. Sejak kepemimpinan Ahsan Jafar kurang lebih satu tahun, PDAM memburuk," keluh salah satu karyawan enggan disebut namanya saat ditemui wartawan disalah satu warkop, Senin (19/8/2024) kemarin.
Dia juga mengakui hampir seluruh karyawan melakukan tanda tangan pernyataan untuk Direktur PDAM mundur dari jabatannya.
"Dari kurang lebih 60 karyawan tinggal tiga yang belum tanda tangan persetujuan," ungkap Karyawan.
Adapun alasan karyawan meminta Direktur PDAM mundur karena semenjak kepemimpinannya PDAM selalu merugi akibat kurang tegas dan tidak kompoten di PDAM, terutama kesejahteraan karyawan.
"Kami anggap Ahsan Jafar tidak memiliki kompoten memimpin PDAM Kabupaten Barru dibandingkan Direktur yang sebelumnya. Kondisi PDAM saat ini, ibarat kapal sudah miring, kami tidak inginkan Perusahaan Daerah (Perusda) ini Bangkrut," katanya.
Buruknya kondisi tersebut, bahkan kata karyawan tersebut gaji 13 juga belum diterima akibat Perusahaan tidak baik.
Khawatirnya sambung dia kejadian tahun-tahun sebelumnya gaji karyawan yang tidak dibayarkan akan terulang kembali.
Sementara itu, Direktur PDAM Ahsan Jafar saat di temui di Ruangan kerjanya membenarkan terkait gaji 13 belum terbayarkan.
"Iya benar kami belum membayarkan gaji 13 bukan kami tidak bayarkan. Sementara gaji 13 itu baru tahun ketiga, perlu diketahui gaji 13 itu adalah bonus tahunan tentu memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Akibat PDAM Kondisi pendapatan berkurang sementara biaya pengeluaran bertambah itulah akibat belum terbayar biasanya kami bayar pada bulan juli," jelas Ahsan Jafar di depan Jurnalis.
Soal desakan pengunduran dirinya sebagai Direktur PDAM Kabupaten Barru, menunggu keputusan Bupati.
"Terkait pengunduran diri, itu keputusan Bupati, walaupun saya mau mundur kan harus mengajukan pengunduran diri, kalau saya mundur belum tentu Bupati terima pengunduran diri saya," akhir Ahsan Jafar.
Editor : Abdul
Artikel Terkait